Rp1,9 M Dana Pengelolaan Parkir Diindikasi Disalahgunakan

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat telah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PD Parkir Raya Makassar.

Nama calon tersangka akan diumumkan Penyidik Bidang Tindak Khusus Kejati pada Senin (20/05/2019), setelah melalui proses gelar perkara.

Menurut Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi, eksposes bertujuan untuk memastikan penetapan tersangka sudah sesuai dengan alat bukti yang ada.

“Senin kita akan ekspose. Insha Allah usai ekspos langsung akan diumumkan (nama tersangka),” kata Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi.

Sebenarnya kata  mantan Kejati Aceh itu, eksposes perkara penanganan kasus tersebut  semestinya digelar sejak Jumat beberapa hari lalu.  Tetapi batal karena tim penyidik mendapat beberapa kendala.

Sebelumnya Tarmizi menuturkan, pengelolaan dana parkir yang merugikan uang negara senilai Rp1,9 miliar itu diduga melibatkan mantan Direktur PD Parkir Raya Makassar periode sebelumnya Aryanto Dammar.

Tetapi, Aryanto Dammar sudah meninggal dunia, maka statusnya dinyatakan gugur demi hukum. Sehingga bakal calon tersangka tidak menutup kemungkinan yang ikut menikmati uang tersebut.

“Sesuai laporan yang saya terima dari tim mengarah ke sana (Almarhum). Kalau dia perkaranya jadi gugur karena sudah meninggal. Tapi yang kita kejar kemana uang Rp1,9 miliar itu,” kata Tarmizi, Jumat (10/05/2019).

Pengelolaan dana parkir bermasalah, kata Tarmizi, karena pihak PD Parkir tidak setor ke kas daerah sebagaimana mestinya,  tetapi malah  dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, Kejati telah menggeledah Kantor PD Parkir Raya Makasssar. Dalam penggeledahan, dua boks berisi dokumen dan kwitansi disita tim untuk selanjutnya didalami.

Kasus ini mulai diusut oleh penyidik Kejati Sulsel sejak akhir 2018 lalu. Dugaan sementara, modus korupsi di perusahaan daerah ini adalah, PD Parkir hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dispenda.

PD Parkir disebut melanggar sejumlah UU seperti Permendagri 13 tahun 2006, UU No 1 tahun 2004 dan UU No 5 tahun 1962.

Pendapatan PD Parkir Makassar sebenarnya bisa mencapai Rp90 miliar per tahun berdasarkan jumlah kendaraan. Namun, nyatanya pendapatan PD Parkir dibawah Rp10 miliar. Itupun yang disetor ke Dispenda hanya Rp350 juta.

Pelanggaran lainnya yang dilakukan PD Parkir adalah setoran pajak. Dikatakan yang berhak menarik pajak adalah SKPD pemungutan terkait, dalam hal ini Dispenda. “Perusda (PD Parkir) hanya dikenal penetapan tarif jasa pelayanan saja,” ungkapnya.

Dana pengelolaan PD Parkir yang diduga bermasalah untuk tahun  anggaran 2008 sampai 2017. Dari hasil perhitungan audit Independen Kejati, total  dana pengelolaan parkir diindikasi disalahgunakan tidak sesuai dengan fungsinya senilai Rp1,9 miliar. (hf)

Editor : Jenita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Kadis PU Zuhaelsi Zubir Hadiri Rakor Ranperda dengan Komisi C Kota Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, bersama jajarannya menghadiri rapat koordinasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama mitra kerja Komisi C DPRD Kota Makassar, yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Sabtu (5/7/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh […]

Read more
Makassar SULSEL

Satgas Drainase dan SDA Dinas PU Kota Makasar Lakukan Normalisasi Saluran Sekunder di Jalan Tinumbu

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Satgas Drainase dan SDA Dinas PU Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelancaran sistem drainase kota. Satgas PU kali ini melakukan normalisasi saluran sekunder di Jalan Tinumbu. Kegiatan ini dilakukan dengan mengangkat endapan lumpur, sampah, dan sedimen yang selama ini menghambat aliran air, terutama saat musim hujan. Dengan dilaksanakannya normalisasi ini, […]

Read more
Makassar SULSEL

Gubernur Sulsel Instruksikan Penanganan Cepat Banjir di Empat Kabupaten

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial Provinsi Sulsel untuk segera turun langsung ke empat daerah terdampak banjir di Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba dan Sinjai.  Langkah ini diambil sebagai bentuk respon cepat terhadap bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir. […]

Read more