MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Sarasehan Empat Pilar Kebangsaan MPR RI tahap III tentang Tantangan Integritas Nasional di Era Global digelar oleh Anggota Badan Penganggaran MPR RI Andi Muh. Ihsan. Kegiatan bekerja sama dengan Ikatan Alumni Pesantren IMMIM Makassar, Sulawesi Selatan, 3 Maret 2023.
Berdasarkan ketentuan pada pasal 5 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, MPR mempunyai tugas sejumlah tugas. Antara lain, memasyarakatkab ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, mengkaji Sistem Ketatanegaraan, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Anggota MPR berkewajiban melaksanakan pertemuan dengan masyarakat yang salah satu kegiatannya adalah melakukan Kegiatan Seminar dan Sarasehan Empat Pilar Kebangsaan dengan melibatkan dan menghadirkan kelompok-kelompok strategis masyarakat, baik sebagai peserta maupun pelaksana kegiatan.
Kegiatan Sarasehan Empat Pilar Kebangsaan yang dilakukan oleh Anggota MPR merupakan wadah untuk menjalin dialog dengan masyarakat agar Anggota MPR RI lebih dekat dengan masyarakat serta sebagai wadah untuk menampung saran dan pendapat dari masyarakat mengenai pelaksanaan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai mana yang terdapat dalam Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan Sarasehan Empat Pilar Kebangsaan MPR RI ini sebanyak 150 orang, dari Pengurus Ikatan Alumni Pesantren IMMIM dan Guru Pesantren.
Menurut Andi Ihsan, untuk mempertahankan NKRI, bangsa Indonesia harus memperkuat faktor yang dapat mengintegrasikan bangsa Indonesia dan memperlemah faktor yang dapat mengakibatkan disintegrasi.
“Padahal secara faktual, faktor yang dapat mengintegrasikan bangsa sekarang ini cenderung melemah, sedangkan faktor disintegrasi bangsa sangat terasa mengancam keutuhan NKRI,” ujar Andi Ihsan.
Lanjut Andi Ihsan, bagi bangsa Indonesia, yang sangat mendesak untuk dilakukan dalam rangka meneguhkan NKRI berdasarkan Pancasila, adalah menegakkan supremasi hukum berdasarkan Pancasila dengan tanpa pandang bulu.
“Selain itu kontekstualisasi serta mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam semua peraturan perundang – undangan di Indonesia, serta dalam dunia pendidikan. Karena dalam negara hukum peraturan perundang-undangan akan menjadi landasan, dasar hukum semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Andi Ihsan. (*)