
GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Menyambut libur panjang dan lebaran 2025 lebaran, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, pada Selasa (25/3/2025), mengumumkan bahwa pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan libur pada:
28-29 Maret 2025, dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
31 Maret – 7 April 2025, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kasat Lantas Polres Gowa, IPTU Bahrul, menyampaikan bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 28 Maret – 7 April 2025, dapat melakukan perpanjangan SIM pada 8-15 April 2025 sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami memberikan toleransi kepada masyarakat yang SIM-nya habis pada masa libur ini agar bisa diperpanjang setelah pelayanan kembali dibuka. Namun, jika tidak diperpanjang dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka pemohon wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru,” ujar IPTU Bahrul.
Satlantas Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perpanjangan SIM sebelum masa libur agar menghindari antrean.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Satlantas Polres Gowa atau mendatangi langsung layanan SIM terdekat.
Sumber: Humas Polres Gowa
Editor: Bastian