Satnarkoba Polres Gowa Berhasil Amankan 7 Pelaku dan Sabu Seberat 510 Gram

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Gowa baru – baru ini mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang dikuasai oleh 7 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda di Wilayah Kabupaten Gowa.

Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja, S.Sos didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Bahtiar, SH dan Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH saat menggelar press release kasus tersebut di Halaman Mako Polres Gowa, Senin (5/9/2022).

Adapun ke 7 pelaku tersebut diantaranya, berinisial IDJ (36), kemudian dilakukan pengembangan dan petugas kembali mengamankan AS (27), AS alias A. Dari tangan ketiga pelaku tersebut diamankan di Gowa dan Makassar bersama barang buktinya berupa 13 sachet bening yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram.

“Selain 10 gram Narkotika jenis sabu, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 13.200.000, yang diduga dari hasil penjualan narkoba tersebut dan 1 unit timbangan elektrik serta 1 lembar catatan penjualan Narkotika,” ungkap Wakapolres Gowa.

Di lokasi berikutnya, yakni di Jalan Poros Malino, Pakkatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, lanjut Wakapolres Gowa, petugas kembali mengamankan pelaku berinisial WH (22), AS (25) dan NH (28) bersama barang buktinya berupa 15 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

“Jadi ketiga pelaku tersebut diatas bekerjasama untuk mengedarkan narkotika jenis sabu, dan keuntungan dari menjual narkotika tersebut dibagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Wakapolres.

Berikutnya di Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AP (31) bersama barang buktinya berupa 10 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat netto sebanyak 510 gram.

“Dari ke tujuh pelaku tersebut masing-masing adalah pengedar dan sering beraksi di wilayah Gowa. Saat ini ke 7 pelaku tersebut kita amankan bersama barang buktinya di Mako Polres Gowa,” ungkap Wakapolres Gowa Kompol Soma Muhardja.

Atas aksi mereka ini, Polisi mengenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 di pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.

Sumber : Humas Polres Gowa

Editor : Yulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LEGISLATIF Makassar SULSEL

DPRD Sulsel Berjuang Selamatkan Aset Pemerintah Senilai Rp 2,4 Triliun di CPI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Lahan seluas 12,1 hektar yang berada di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) hingga saat ini belum dibebaskan ke Pemerintah Provinsi Sulsel. Status lahan tersebut yang merupakan aset Pemprov Sulsel masih mandek di pihak pengembang, dalam hal ini PT Yasmin Bumi Asri. Padahal lahan tersebut bagian dari kompensasi ke Pemerintah Provinsi […]

Read more
Luwu Timur SULSEL

Pererat Kebersamaan, Lantamal VI Hadiri Jalan Sehat Peringati HUT ke -57 PT Vale Indonesia

SOROWAKO, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka mempererat kebersamaan dan sehat bersama, Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Brigjen TNI (Mar) Dr. Wahyudi, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., M.Han menghadiri dan memeriahkan kegiatan Jalan Sehat dan Senam Hari Ulang Tahun (HUT) 57 tahun PT Vale Indonesia, bertempat di Lapangan Persesos Sorowako, Luwu Timur, Minggu (27/7/2025). Jalan Sehat dan Senam bersama […]

Read more
Makassar SULSEL

Program LONTARA+ Makassar Super Apps, Bisa Layani Tiket Stadion Hingga Urus KTP

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar resmi meluncurkan Layanan online terintegrasi warga Makassar (LONTARA+) versi 1.0, Super Apps yang dirancang menjadi platform terpadu untuk seluruh layanan publik kota. Aplikasi versi 1.0 merupakan langkah awal dalam mengembangkan sistem operasi mobile yang terbuka dan berbasis Linux, yang kemudian menjadi sangat populer. Aplikasi ini diposisikan sebagai program prioritas […]

Read more