GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa menggelar rekonstruksi di Halaman Kantor Polres Gowa pada Senin (23/11/2020) siang.
Rekonstruksi yang digelar tersebut terkait penemuan mayat disamping inpeksi kanal pengairan tepatnya di Dusun Kampung Beru, Desa Penyangkalang, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Minggu (8/11/2020). Mayat diketahui berinisial MA seorang pelajar SMA.
Untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi serta kronologis kejadian yang sebenarnya, kemudian tim penyidik menggelar Rekonstruksi.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir dan turut dihadiri, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa, pengacara tersangka dan korban serta para penyidik Polres Gowa.
Kegiatan rekonstruksi juga menghadirkan 10 pelaku kemudian dilakukan reka ulang adegan per adegan. Adapun jumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 24 kali, dan terlihat pada adegan ke – 21 otak pelaku berinisial
MFI (17) menikam perut korban dengan sebuah badik yang dimilikinya.
“Hingga berita ini diturunkan pihak Kepolisian Polres Gowa terus mendalami kasus tersebut dan akan merelease ke awak media setiap ada perkembangan dalam penanganan kasus tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.
10 pelaku tersebut dikenakan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Gowa
Editor. : Jesi Heny