GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Sebanyak 18 tahanan di Polres Gowa menjalani rapid test atau uji cepat sebelum dibawa ke rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Makassar, Jumat (20/11/2020) pagi.
18 tahanan tersebut merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Rapid test dilakukan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Somba Opu.
Kasat Tahti Polres Gowa Iptu Abbas mengatakan, tujuan pemeriksaan rapid test tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan para tahanan, sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Kota Makassar.
Alasan pemindahan, kata Abbas, karena dalam waktu dekat akan digelar sidang terhadap kasus-kasus yang dihadapi para tahanan.
Sebelum dipindahkan, 18 orang tahanan tersebut lebih dahulu harus menjalani rapid test. Hasilnya, ke 18 orang tahanan tersebut dinyatakan non reaktif virus Corona atau Covid-19.
Kemudian, para tahanan yang dinyatakan non reaktif Covid-19 dikirim ke Rutan Kelas 1 Makassar menggunakan mobil.
“18 tahanan dinyatakan non reaktif dan sudah dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar,” kata Abbas.
Sumber: Humas Polres Gowa
Editor. : Yulia