Segera Catatkan Perkawinan Anda di Dukcapil Makassar, Ini Persyaratan, Prosedur, dan Dampaknya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk validasi status dan perlindungan hukum keluarga.

Mungkin ada pasangan yang sudah menikah secara agama, tetapi status perkawinannya belum tercatat di dokumen kependudukan, misalnya bagi pasangan Non-Muslim di Makassar.

Sebab, perkawinan baru dianggap sah secara administrasi jika sudah tercatat di Dukcapil. Karena kalau belum tercatat, status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akan tetap “Belum Kawin.”

Dokumen apa yang harus disiapkan untuk pencatatan perkawinan? Menurut Dukcapil Makassar, dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan menikah dari pemuka agama/instansi terkait.
  2. KTP-el suami & istri.
  3. KK terbaru.
  4. Formulir permohonan pencatatan perkawinan.
  5. Foto gandeng ukuran 4×6 (1 Lembar).

Cara pencatatan perkawinan cukup sederhana:

  1. Datang ke Dukcapil domisili salah satu pasangan.
  2. Serahkan berkas lengkap yang sudah disiapkan.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen.
  4. Terbit Akta Perkawinan dan status akan di-update menjadi “Kawin tercatat” pada KTP dan KK Anda.

Batas Waktu Pencatatan
Pasangan yang sudah menikah disarankan untuk segera mencatatkan perkawinannya 60 hari setelah menikah. Namun, jika lebih dari 60 hari, prosesnya tetap bisa dilakukan, namun mungkin ada prosedur tambahan yang perlu diikuti sesuai dengan kebijakan daerah.

Dampak Jika Tidak Dicatat
Mengabaikan pencatatan perkawinan dapat menimbulkan sejumlah masalah serius di kemudian hari. Dampaknya yakni :

  • Data di KTP/KK tidak sesuai: status Anda akan tetap “Belum Kawin,” yang dapat menyulitkan berbagai urusan administrasi.
  • Kesulitan urus BPJS: Anda mungkin menghadapi kendala saat mengurus kepesertaan atau klaim terkait BPJS.
  • Ribet saat pengajuan KPR: Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman lain bisa menjadi rumit karena status kependudukan yang belum terbarui.
  • Tidak bisa bikin dokumen anak: Anda akan kesulitan membuat Akta Kelahiran bagi anak-anak Anda, yang merupakan hak dasar setiap warga negara.
  • Hak-hak hukum pasangan jadi lemah: Perlindungan dan hak-hak hukum Anda sebagai pasangan suami-istri (termasuk hak waris, harta bersama, dll.) menjadi tidak kuat secara hukum negara.

“Karena itu, segera catatkan perkawinan Anda di Disdukcapil Makassar untuk memastikan status, hak, dan perlindungan hukum keluarga Anda terjamin,” pungkas Kadis Dukcapil Makassar Muh. Hatim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar

Pererat Silaturahmi, Warga Kompleks Prima Griya Gelar Buka Puasa Bersama

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Semangat kebersamaan dan keberkahan bulan suci Ramadhan terasa begitu hangat di Kompleks Prima Griya, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Warga setempat menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama (Bukber) yang berlangsung penuh kekeluargaan di Lapangan Prima Griya, Ahad (8/3/2026). Kegiatan ini menjadi momentum mempererat silaturahmi antarwarga sekaligus menumbuhkan semangat berbagi di bulan yang […]

Read more
Maros SULSEL TNI / POLRI

Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Kapolda Sulsel Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Maros

MAROS, EDELWEISNEWS.COM – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H menghadiri langsung kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026, dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun Pangembang, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan yang dilaksanakan secara […]

Read more
Makassar SULSEL

Workshop Makrame dan Merajut di Desa Taeng: Merawat Simpul, Menenun Kebersamaan

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Hujan turun pelan sore itu. Rintiknya jatuh di sela atap rumah warga Desa Taeng, seolah ikut menyertai langkah-langkah para ibu yang datang satu per satu, Minggu (8 Maret 2026). .qdmMereka tidak sekadar berteduh dari cuaca yang basah. Mereka datang membawa rasa ingin tahu. Di tangan mereka belum ada benang, tetapi di kepala […]

Read more