Segera Catatkan Perkawinan Anda di Dukcapil Makassar, Ini Persyaratan, Prosedur, dan Dampaknya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk validasi status dan perlindungan hukum keluarga.

Mungkin ada pasangan yang sudah menikah secara agama, tetapi status perkawinannya belum tercatat di dokumen kependudukan, misalnya bagi pasangan Non-Muslim di Makassar.

Sebab, perkawinan baru dianggap sah secara administrasi jika sudah tercatat di Dukcapil. Karena kalau belum tercatat, status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akan tetap “Belum Kawin.”

Dokumen apa yang harus disiapkan untuk pencatatan perkawinan? Menurut Dukcapil Makassar, dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan menikah dari pemuka agama/instansi terkait.
  2. KTP-el suami & istri.
  3. KK terbaru.
  4. Formulir permohonan pencatatan perkawinan.
  5. Foto gandeng ukuran 4×6 (1 Lembar).

Cara pencatatan perkawinan cukup sederhana:

  1. Datang ke Dukcapil domisili salah satu pasangan.
  2. Serahkan berkas lengkap yang sudah disiapkan.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen.
  4. Terbit Akta Perkawinan dan status akan di-update menjadi “Kawin tercatat” pada KTP dan KK Anda.

Batas Waktu Pencatatan
Pasangan yang sudah menikah disarankan untuk segera mencatatkan perkawinannya 60 hari setelah menikah. Namun, jika lebih dari 60 hari, prosesnya tetap bisa dilakukan, namun mungkin ada prosedur tambahan yang perlu diikuti sesuai dengan kebijakan daerah.

Dampak Jika Tidak Dicatat
Mengabaikan pencatatan perkawinan dapat menimbulkan sejumlah masalah serius di kemudian hari. Dampaknya yakni :

  • Data di KTP/KK tidak sesuai: status Anda akan tetap “Belum Kawin,” yang dapat menyulitkan berbagai urusan administrasi.
  • Kesulitan urus BPJS: Anda mungkin menghadapi kendala saat mengurus kepesertaan atau klaim terkait BPJS.
  • Ribet saat pengajuan KPR: Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman lain bisa menjadi rumit karena status kependudukan yang belum terbarui.
  • Tidak bisa bikin dokumen anak: Anda akan kesulitan membuat Akta Kelahiran bagi anak-anak Anda, yang merupakan hak dasar setiap warga negara.
  • Hak-hak hukum pasangan jadi lemah: Perlindungan dan hak-hak hukum Anda sebagai pasangan suami-istri (termasuk hak waris, harta bersama, dll.) menjadi tidak kuat secara hukum negara.

“Karena itu, segera catatkan perkawinan Anda di Disdukcapil Makassar untuk memastikan status, hak, dan perlindungan hukum keluarga Anda terjamin,” pungkas Kadis Dukcapil Makassar Muh. Hatim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Layanan Jemput Bola Dukcapil Makassar Sambangi Pulau Kodingareng dan Barangcaddi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Usai melayani warga Pulau Kodingareng, layanan jemput bola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar berlanjut ke Pulau Barangcaddi, Kecamatan Sangkarang. Di pulau ini pelayanan mulai dibuka sore hari, Kamis (18 Desember 2025) dan akan berlangsung sampai hari ini Jumat (19 Desember 2025) di Kantor Kelurahan Barrangcaddi. “Sama seperti di Pulau Kodingareng, […]

Read more
Makassar SULSEL

Appi Tegaskan Disiplin Kinerja 2026, Tak Siap Ikut Ritme, Silakan Mundur

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Di hadapan jajaran perangkat daerah, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting sekaligus tahun pembuktian bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menerjemahkan visi pembangunan Kota Makassar. Seluruh program dan kegiatan yang dirancang tidak lagi sekadar memenuhi rutinitas anggaran, tetapi harus benar-benar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka […]

Read more
Makassar SULSEL

Kadis Dukcapil Makassar : Pelayanan Langsung ke Wilayah Kepulauan Menjadi Prioritas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS .COM – Warga Pulau Barrangcaddi, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang diberi kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar terjun langsung ke pulau tersebut untuk melayani warga. Pada Kamis dan Jumat (18 – 19 Desember) Dukcapil Makassar hadir lebih dekat dengan warga. Adapun layanan yang disediakan Dukcapil yakni Rekam, […]

Read more