Segera Catatkan Perkawinan Anda di Dukcapil Makassar, Ini Persyaratan, Prosedur, dan Dampaknya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk validasi status dan perlindungan hukum keluarga.

Mungkin ada pasangan yang sudah menikah secara agama, tetapi status perkawinannya belum tercatat di dokumen kependudukan, misalnya bagi pasangan Non-Muslim di Makassar.

Sebab, perkawinan baru dianggap sah secara administrasi jika sudah tercatat di Dukcapil. Karena kalau belum tercatat, status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akan tetap “Belum Kawin.”

Dokumen apa yang harus disiapkan untuk pencatatan perkawinan? Menurut Dukcapil Makassar, dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan menikah dari pemuka agama/instansi terkait.
  2. KTP-el suami & istri.
  3. KK terbaru.
  4. Formulir permohonan pencatatan perkawinan.
  5. Foto gandeng ukuran 4×6 (1 Lembar).

Cara pencatatan perkawinan cukup sederhana:

  1. Datang ke Dukcapil domisili salah satu pasangan.
  2. Serahkan berkas lengkap yang sudah disiapkan.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen.
  4. Terbit Akta Perkawinan dan status akan di-update menjadi “Kawin tercatat” pada KTP dan KK Anda.

Batas Waktu Pencatatan
Pasangan yang sudah menikah disarankan untuk segera mencatatkan perkawinannya 60 hari setelah menikah. Namun, jika lebih dari 60 hari, prosesnya tetap bisa dilakukan, namun mungkin ada prosedur tambahan yang perlu diikuti sesuai dengan kebijakan daerah.

Dampak Jika Tidak Dicatat
Mengabaikan pencatatan perkawinan dapat menimbulkan sejumlah masalah serius di kemudian hari. Dampaknya yakni :

  • Data di KTP/KK tidak sesuai: status Anda akan tetap “Belum Kawin,” yang dapat menyulitkan berbagai urusan administrasi.
  • Kesulitan urus BPJS: Anda mungkin menghadapi kendala saat mengurus kepesertaan atau klaim terkait BPJS.
  • Ribet saat pengajuan KPR: Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman lain bisa menjadi rumit karena status kependudukan yang belum terbarui.
  • Tidak bisa bikin dokumen anak: Anda akan kesulitan membuat Akta Kelahiran bagi anak-anak Anda, yang merupakan hak dasar setiap warga negara.
  • Hak-hak hukum pasangan jadi lemah: Perlindungan dan hak-hak hukum Anda sebagai pasangan suami-istri (termasuk hak waris, harta bersama, dll.) menjadi tidak kuat secara hukum negara.

“Karena itu, segera catatkan perkawinan Anda di Disdukcapil Makassar untuk memastikan status, hak, dan perlindungan hukum keluarga Anda terjamin,” pungkas Kadis Dukcapil Makassar Muh. Hatim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Pembangunan Kota, Wali Kota Makassar Temui Kapolda Sulsel

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin terus memperkuat sinergi lintas institusi demi menjaga stabilitas keamanan dan mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan. Komitmen tersebut tercermin dalam agenda silaturahmi dan pertemuan strategis bersama Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, yang berlangsung di Markas Polda Sulsel. Pertemuan ini menjadi ruang dialog konstruktif […]

Read more
Makassar SULSEL

Penanganan Banjir Makassar 2026 Lebih Baik, Air Cepat Surut dan Pengungsian Selesai dalam Hitungan Hari

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar mendapat apresiasi atas penanganan banjir yang dinilai jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada kejadian banjir Januari 2026, genangan air di sejumlah titik terpantau lebih cepat surut, sementara masa pengungsian berlangsung singkat dan terkendali. Berdasarkan data di lapangan, pada 8 titik pengungsian yang terbentuk sejak 12 Januari, sebagian besar […]

Read more
Makassar SULSEL

Urai Kemacetan dan Kembalikan Fungsi Depan GOR, PK5 di Jalan Pajjaiang Ditertibkan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata wajah kota agar lebih tertib, nyaman, dan bebas macet. Salah satu fokus utama penataan tersebut adalah sterilisasi ruas-ruas jalan yang semestinya bebas dari aktivitas bangunan lapak liar, karena berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu estetika kota. Upaya itu kembali dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, dengan […]

Read more