Sindikat Narkoba di Kecamatan Biringbulu, Diamankan Satua Narkoba Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Tiga warga Kabupaten Gowa yang berdomisili di Lingkungan Borong Bulo,.Kel Tonririta, Kecamatan Biringbulu diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa pasca menguasai sabu.

Penangkapan berawal adanya informasi dari warga yang resah dengan keberadaan para pelaku, yang sering melakukan transaksi sabu dengan masyarakat di Kecamatan Biringbulu.

Para pelaku ini menggunakan rumah tinggal sebagai tempat bertransaksi. Pelaku memperjualbelikan sabu melalui pesanan via telepon, kemudian para pelanggan datang ke rumah dan melakukan transaksi.

Ketiga pelaku ini berhasil diamankan dihari yang sama pada tanggal 08 Februari 2021 dan waktu yang berbeda.

“Dua diantara pelaku merupakan pengedar berinisial Kel SJ (25), petani yang menguasai sabu seberat 0.48 gram dan, Lel. RJ (32), petani yang menguasai sabu seberat 3,34 gram,” ungkap Kasubbag Humas saat merelease kasus tersebut bersama Kasat Narkoba dihadapan awak media pada Rabu pagi (10/2/2021).

Untuk seorang pelaku lainnya merupakan bandar sabu berinisial Lel. SL (39) saat diamankan ditemukan sabu seberat 70,94 gram.

“Dua pengedar ini mendapatkan sabu dari sang bandar, kemudian menjual sabu seharga Rp300 ribu/saset kepada para petani,” terang Tambunan. .

Dari hasil interogasi, sang bandar menjelaskan, sabu yang dimilikinya dipesan melalui bandar besar yang ada di Makassar, dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening lalu kurir sang bandar besar menemui tersangka SL di wilayah Takalar.

Bandar sabu membeli sabu seharga Rp1.200. 000/ gram di Makassar, selanjutnya para pengedar memesan kepada sang bandar dengan harga Rp200 ribu lalu dijual ke petani seharga Rp300 ribu.

Dan dalam sebulan pelaku bisa memesan 20 gram dan bila stok mulai habis, sang bandar kembali memesan kepada bandar besar yang ada di Makassar.

Jadi total keseluruhan sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Gowa dari ketiga pelaku seberat 74,76 gram

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.

Sumber Polres Gowa

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pangdam XIV/Hsn Ikuti Rakor Penanganan Judi Online di Lingkungan TNI secara Virtual

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI Windiyatno didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Kodam mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Judi Online dilingkungan TNI secara virtual, yang dipimpin langsung oleh Inspektorat Jenderal TNI (Itjen TNI) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, bertempat di Ruang Puskodalops Makodam, Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Kamis, (19/6/2025). Rakor ini diikuti secara […]

Read more
Makassar SULSEL

Aliyah Mustika Ilham Tekankan Inklusivitas Budaya dalam Festival Warisan Lokal 2025

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari PT. Persuasif Indonesia dalam rangka persiapan pelaksanaan Makassar Heritage Festival (MHF) 2025, yang akan digelar pada 18–19 Oktober. Pertemuan berlangsung di Ruang Wakil Wali Kota, Lantai 2, Kamis (19/6/2025). Dalam kesempatan tersebut, Aliyah Mustika Ilham menyampaikan dukungan Pemerintah Kota Makassar terhadap kegiatan […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Kunjungan Deputi I BNPT RI di Makodam

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno menerima kunjungan audiensi dari Deputi I Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Mayjen TNI Sudaryanto, beserta rombongan. Pertemuan berlangsung di Ruang Tamu Pangdam, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (18/6/2025). Kehadiran Mayjen TNI Sudaryanto dan rombongan disambut hangat oleh […]

Read more