Sindikat Narkoba di Kecamatan Biringbulu, Diamankan Satua Narkoba Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Tiga warga Kabupaten Gowa yang berdomisili di Lingkungan Borong Bulo,.Kel Tonririta, Kecamatan Biringbulu diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa pasca menguasai sabu.

Penangkapan berawal adanya informasi dari warga yang resah dengan keberadaan para pelaku, yang sering melakukan transaksi sabu dengan masyarakat di Kecamatan Biringbulu.

Para pelaku ini menggunakan rumah tinggal sebagai tempat bertransaksi. Pelaku memperjualbelikan sabu melalui pesanan via telepon, kemudian para pelanggan datang ke rumah dan melakukan transaksi.

Ketiga pelaku ini berhasil diamankan dihari yang sama pada tanggal 08 Februari 2021 dan waktu yang berbeda.

“Dua diantara pelaku merupakan pengedar berinisial Kel SJ (25), petani yang menguasai sabu seberat 0.48 gram dan, Lel. RJ (32), petani yang menguasai sabu seberat 3,34 gram,” ungkap Kasubbag Humas saat merelease kasus tersebut bersama Kasat Narkoba dihadapan awak media pada Rabu pagi (10/2/2021).

Untuk seorang pelaku lainnya merupakan bandar sabu berinisial Lel. SL (39) saat diamankan ditemukan sabu seberat 70,94 gram.

“Dua pengedar ini mendapatkan sabu dari sang bandar, kemudian menjual sabu seharga Rp300 ribu/saset kepada para petani,” terang Tambunan. .

Dari hasil interogasi, sang bandar menjelaskan, sabu yang dimilikinya dipesan melalui bandar besar yang ada di Makassar, dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening lalu kurir sang bandar besar menemui tersangka SL di wilayah Takalar.

Bandar sabu membeli sabu seharga Rp1.200. 000/ gram di Makassar, selanjutnya para pengedar memesan kepada sang bandar dengan harga Rp200 ribu lalu dijual ke petani seharga Rp300 ribu.

Dan dalam sebulan pelaku bisa memesan 20 gram dan bila stok mulai habis, sang bandar kembali memesan kepada bandar besar yang ada di Makassar.

Jadi total keseluruhan sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Gowa dari ketiga pelaku seberat 74,76 gram

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.

Sumber Polres Gowa

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL TNI / POLRI

Kasdam XIV/Hsn Tinjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Gowa dan Salurkan Bantuan Sembako

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam, Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E., M.M meninjau secara langsung lokasi bencana angin puting beliung yang melanda wilayah Kabupaten Gowa, Rabu (8/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, Kasdam XIV/Hasanuddin meninjau wilayah Kec. Bajeng dan Palangga, sekaligus menyerahkan bantuan paket sembako secara […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Bahas Proyek Waste-to-Energy Bareng Pusat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan keseriusannya dalam mencari solusi cerdas pengelolaan sampah. Rabu (8/10/2025), Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memimpin langsung rombongan Pemkot bertolak ke Jakarta. Di ibu kota, ia bertemu dua lembaga strategis, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk membahas peluang kerja sama dalam membangun […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar dan Unibos Luncurkan Eco Circular Hub

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mempertegas komitmennya dalam mewujudkan kota hijau dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah peluncuran Makassar Eco Circular Hub (MEC Hub), sebuah inisiatif kolaboratif yang digagas bersama Universitas Bosowa (Unibos) sebagai wujud sinergi antara pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat. Peluncuran resmi […]

Read more