Sindikat Narkoba di Kecamatan Biringbulu, Diamankan Satua Narkoba Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Tiga warga Kabupaten Gowa yang berdomisili di Lingkungan Borong Bulo,.Kel Tonririta, Kecamatan Biringbulu diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa pasca menguasai sabu.

Penangkapan berawal adanya informasi dari warga yang resah dengan keberadaan para pelaku, yang sering melakukan transaksi sabu dengan masyarakat di Kecamatan Biringbulu.

Para pelaku ini menggunakan rumah tinggal sebagai tempat bertransaksi. Pelaku memperjualbelikan sabu melalui pesanan via telepon, kemudian para pelanggan datang ke rumah dan melakukan transaksi.

Ketiga pelaku ini berhasil diamankan dihari yang sama pada tanggal 08 Februari 2021 dan waktu yang berbeda.

“Dua diantara pelaku merupakan pengedar berinisial Kel SJ (25), petani yang menguasai sabu seberat 0.48 gram dan, Lel. RJ (32), petani yang menguasai sabu seberat 3,34 gram,” ungkap Kasubbag Humas saat merelease kasus tersebut bersama Kasat Narkoba dihadapan awak media pada Rabu pagi (10/2/2021).

Untuk seorang pelaku lainnya merupakan bandar sabu berinisial Lel. SL (39) saat diamankan ditemukan sabu seberat 70,94 gram.

“Dua pengedar ini mendapatkan sabu dari sang bandar, kemudian menjual sabu seharga Rp300 ribu/saset kepada para petani,” terang Tambunan. .

Dari hasil interogasi, sang bandar menjelaskan, sabu yang dimilikinya dipesan melalui bandar besar yang ada di Makassar, dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening lalu kurir sang bandar besar menemui tersangka SL di wilayah Takalar.

Bandar sabu membeli sabu seharga Rp1.200. 000/ gram di Makassar, selanjutnya para pengedar memesan kepada sang bandar dengan harga Rp200 ribu lalu dijual ke petani seharga Rp300 ribu.

Dan dalam sebulan pelaku bisa memesan 20 gram dan bila stok mulai habis, sang bandar kembali memesan kepada bandar besar yang ada di Makassar.

Jadi total keseluruhan sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Gowa dari ketiga pelaku seberat 74,76 gram

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.

Sumber Polres Gowa

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Atasi Kemacetan Jembatan Barombong, Pemkot Makassar Siapkan Lahan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin gerak cepat dalam menangani persoalan kemacetan di kawasan Jembatan Barombong, Jalan Metro Tanjung Bunga. Selama bertahun-tahun, ruas jalan penghubung antara Kota Makassar dan Kabupaten Takalar ini menjadi momok bagi para pengendara, karena padat dan sempitnya akses jembatan yang hanya memiliki lebar sekitar […]

Read more
Makassar SULSEL

Kapolres Gowa Bersama Ketua Bhayangkari Hadiri Serah Terima Kepemimpinan Kapolda Sulsel di Makassar

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Suasana haru dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan tradisi Penyambutan Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H sekaligus pelepasan Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., yang berlangsung di halaman Mako Polda Sulsel, Senin (3/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam Mayjen Bangun Tegaskan Komitmen Mengabdi Sepenuh Hati untuk Masyarakat Sulsel dan Sultra

MAKASSAR, EDELWEISNWS.COM – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar acara lepas sambut Pangdam XIV/Hasanuddin sebagai wujud penghormatan kepada Mayjen TNI Windiyatno yang telah mengakhiri masa tugasnya, sekaligus menyambut Pangdam baru, Mayjen TNI Bangun Nawoko. Kegiatan berlangsung penuh keakraban di Balai Prajurit Jenderal M. Yusuf, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Senin (3/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, Mayjen TNI Windiyatno menyampaikan […]

Read more