Sindikat Narkoba di Kecamatan Biringbulu, Diamankan Satua Narkoba Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Tiga warga Kabupaten Gowa yang berdomisili di Lingkungan Borong Bulo,.Kel Tonririta, Kecamatan Biringbulu diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa pasca menguasai sabu.

Penangkapan berawal adanya informasi dari warga yang resah dengan keberadaan para pelaku, yang sering melakukan transaksi sabu dengan masyarakat di Kecamatan Biringbulu.

Para pelaku ini menggunakan rumah tinggal sebagai tempat bertransaksi. Pelaku memperjualbelikan sabu melalui pesanan via telepon, kemudian para pelanggan datang ke rumah dan melakukan transaksi.

Ketiga pelaku ini berhasil diamankan dihari yang sama pada tanggal 08 Februari 2021 dan waktu yang berbeda.

“Dua diantara pelaku merupakan pengedar berinisial Kel SJ (25), petani yang menguasai sabu seberat 0.48 gram dan, Lel. RJ (32), petani yang menguasai sabu seberat 3,34 gram,” ungkap Kasubbag Humas saat merelease kasus tersebut bersama Kasat Narkoba dihadapan awak media pada Rabu pagi (10/2/2021).

Untuk seorang pelaku lainnya merupakan bandar sabu berinisial Lel. SL (39) saat diamankan ditemukan sabu seberat 70,94 gram.

“Dua pengedar ini mendapatkan sabu dari sang bandar, kemudian menjual sabu seharga Rp300 ribu/saset kepada para petani,” terang Tambunan. .

Dari hasil interogasi, sang bandar menjelaskan, sabu yang dimilikinya dipesan melalui bandar besar yang ada di Makassar, dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening lalu kurir sang bandar besar menemui tersangka SL di wilayah Takalar.

Bandar sabu membeli sabu seharga Rp1.200. 000/ gram di Makassar, selanjutnya para pengedar memesan kepada sang bandar dengan harga Rp200 ribu lalu dijual ke petani seharga Rp300 ribu.

Dan dalam sebulan pelaku bisa memesan 20 gram dan bila stok mulai habis, sang bandar kembali memesan kepada bandar besar yang ada di Makassar.

Jadi total keseluruhan sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Gowa dari ketiga pelaku seberat 74,76 gram

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.

Sumber Polres Gowa

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Perkuat Silaturahmi dan Sinergi, Pangdam XIV/Hsn Terima Silaturahmi Rombongan PT. Vale Indonesia di Makodam

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menerima kunjungan silahturahmi rombongan dari PT. Vale Indonesia, yang dipimpin oleh Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer PT Vale Indonesia Tbk Budiawansyah, bertempat di Ruang Tamu Pangdam, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (13/3/2026). Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban sebagai wujud […]

Read more
Makassar SULSEL

Semangat Kebersamaan, Kodam XIV/Hasanuddin Gelar Bazar untuk Prajurit dan Masyarakat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Kodam XIV/Hasanuddin menggelar Bazar TNI yang dihadiri oleh Pangdam Mayjen TNI Bangun Nawoko didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) PD XIV/Hasanuddin Ny. Renny Bangun Nawoko. Kegiatan ini turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Kodam, prajurit, PNS, anggota Persit KCK, serta masyarakat, […]

Read more
Makassar SULSEL

Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Festive Raya Fashion Show 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri kegiatan Festive Raya Fashion Show 2026 yang digelar di Atrium Metro, Trans Studio Mall Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sabtu (14/3/2026). Kehadiran Aliyah Mustika Ilham pada acara tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Makassar terhadap perkembangan industri kreatif, khususnya sektor fashion yang terus […]

Read more