Sosialisasi Empat Pilar, Andi Ihsan Berharap Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasar Nilai Luhur Bangsa

0
114

BONE, EDELWEISNEWS.COM – MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Lembaga bertugas memasyarakatkan ketetapan MPR,
Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta mengkaji system ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya.

Disamping mempunyai tugas tersebut, berdasarkan pasal 11, anggota MPR berkewajiban
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undanga, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selain itu, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan dan melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Semua anggota MPR wajib melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan. Hal tersebut menunjukan adanya tanggung jawab bersama dalam memberikan pemahaman nilai-nilai luhur bangsa dan ketetapan MPR kepada masyarakat. Sebagai wujud dari tanggung jawab tersebut, maka setiap anggota MPR mendapat tugas untuk melakukan sosialisasi putusan MPR di daerah pemilihannya.

Sebagai anggota MPR dapil Sulsel, Andi Muh. Ihsan juga menggelar sosialisasi empat pilar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pentingnya sosialisasi di daerah pemilihan anggota MPR adalah dalam rangka manifestasi tanggung jawab anggota MPR, untuk membangun daerahnya.

“Agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa, sebagaimana terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Andi Muh. Ihsan.

Lanjut anggota DPD asal Sulsel tersebut, sosialisasi yang digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dan ketetapan MPR.

“Selain itu, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah dan masyarakat memahami serta menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari,” imbuhnya.

Sosialisasi digelar di Kecamatan Tanete Riattang, Propinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 3 Desember 2022 lalu dengan melibatkan 150 warga setempat.

Editor : Jesi Heny

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini