Taati Peraturan KPI, Gubernur Prof Zudan Lantik 7 Anggota KPID Sulsel Sesuai Usulan DPRD

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel untuk periode 2024-2027 telah dilantik oleh Pj Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Fakrulloh, Rabu (9 Oktober 2024) di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, di Makassar.

Pelantikan yang dilakukan orang nomor satu di Sulsel ini tak lepas dari terpenuhinya semua legalitas KPI yakni Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Dimana seluruh tahapan yang dimulai sejak 2023 tersebut, mulai dari pembentukan Tim Seleksi (Timsel) sesuai ketentuan dari peraturan KPI tersebut. Secara detail dalam sambutan dan arahannya Prof Zudan memaparkan proses seleksi KPID yang tidak pernah keluar dari aturan yang menjadi acuannya.

Berdasarkan Pasal 19 (3) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia menyebutkan : Bahwa Tim Seleksi pemilihan anggota KPID terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih dan disahkan DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah provinsi dan KPI Daerah. 

“Pasal 19 (5)  Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014: Surat Keputusan (SK) Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Daerah dapat dibuat oleh Gubernur setelah didelegasikan oleh DPRD Provinsi. Dan SK pendelegasian itu ada dari DPRD,” beber Prof Zudan usai melantik 7 komisioner KPID Sulsel tersebut.
 
Setelah timsel, kini Pengumuman Pendaftaran Calon. Berdasarkan Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 pasal 20 (1) bahwa pendaftaran pemilihan anggpota KPI daerah diumumkan oleh tim seleksi kepada publik melalui media cetak dan elektronik.  (3) Pengumuman pendaftaran mengumumkan pernyataan administrasi berupa persyaratan umum yang sesuai dengan pasal 10 UU 32 tahun 2022 tentang penyiaran serta persyaratan khusus.

Tim seleksi mengumuman 15-17 September 2023 sesuai dengan ketentuan pada pasal 20 yang mengatur tentang pengumuman pendaftaran calon KPID.

“Setelah ada pendaftar kemudian diseleksi administrasi. Dari 65 pendaftar 64 dinyatakan lolos adminstrasi, selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi CAT Computer Assisstant Test dan psikotes dan wawancara. Semua sesuai aturan KPI,” beber Prof Zudan.

Selanjutnya dari hasil seleksi maka muncullah hasil dari timsel. Tim seleksi menyerahan hasil uji kompetensi seluruh calon kepada DPRD Provinsi dengan sistem pemeringkatan atau ranking. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Indonesia nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan KPI ayat (6) menyebutkan bahwa hasil uji kompetensi menjadi dasar bagi DPRD Provinsi untuk menetapkan calon yang lolos ke tahap berikutnya.

“21 Peserta Seleksi ke DPRD Sesuai Ketentuan PKPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI. Dalam aturan itu menyebutkan Calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota KPI Daerah  yang akan ditetapkan. Karena 7 maka diambil 3 kali lipat jadi 21,” jelas Prof Zudan.

Selanjutnya, Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPRD Provinsi. Setelah tim seleksi menyerahkan 21 nama calon komisioner KPID Provinsi Sulsel, Komisi A DPRD Sulsel  kemudian melakukan fit and proper test.
Setelah melalui fit and proper test, sesuai Ketentuan PKPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI (1): “DPRD Provinsi menetapkan 7 (tujuh) anggota KPI Daerah yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (Ranking). (2) Ranking 1 sampai 7 untuk calon terpilih anggota KPI Daerah adalah anggota terpilih dan ranking berikutnya adalah anggota cadangan.

Selanjutnya 23 September 2024 DPRD melalui surat penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Provinsi Sulsel 2024-2027 kepada Pj Gubernur Sulsel tertanggal 19 September 2024.

“Nah sekarang dari tujuh orang, di dalam peraturan, secara administratif. DPRD mengirimkan nama, kemudian gubernur memproses secara administratif.
Jadi ini ada teori hukumnya. Kalau administratif. Itu dalam hukum disebut keputusan yang sifatnya deklaratorif. Jadi itu terdekler hanya mengumumkan. Keputusan yang sifatnya konstitutif sudah dilakukan oleh DPRD,” beber Prof Zudan. Makanya, lanjut Prof Zudan, tak ada pilihan lain oleh gubernur selain melakukan pengesahan dan menerbitkan SK.

Sekadar diketahui tujuh nama komisioner KPID yang telah dilantik tersebut adalah Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat, dan Ahmad Kaimuddin Ombe. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

SATUPENA Sulawesi Selatan Donasikan 50 Judul Buku kepada SMA Muhammadiyah Malino

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Rusdin Tompo, Koordinator SATUPENA Sulawesi Selatan, menyerahkan 50an judul buku kepada SMA Muhammadiyah, Malino, Kabupaten Gowa, Sabtu (26 Juli 2026). Buku-buku itu diterima oleh Nur Rahmah dan Nur Salam, siswa kelas XI, di Villa Masagena 3, Batulapisi. Kepala SMA Muhammadiyah, Malino, Surga Yanti, S.Pd.I, M.Pd mengucapkan terima kasih atas bantuan buku-buku yang […]

Read more
Makassar SULSEL

Dampingi Tim Verifikasi, Appi Optimistis Kelurahan Gunung Sari Wakili Sulsel ke Tingkat Nasional

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut tim verifikasi lapangan Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Poltekes, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Senin (27/7/2026). Rombongan tim verifikasi lapangan dipimpin oleh Ketua Tim Penilai Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Provinsi Sulawesi Selatan yang juga merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa […]

Read more
Makassar SULSEL

Untuk Cetak Talenta Digital dan Technopreneur Muda, Komdigi Siap Kolaborasi di MCH Nusantara

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Makassar Creative Hub (MCH) Nabuka Nusantara tak hanya disiapkan sebagai ruang berkumpul dan berekspresi bagi anak muda, tetapi juga diarahkan menjadi wadah pengembangan ekonomi kreatif dan technopreneurship di Kota Makassar. Hal tersebut disampaikan Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Rama Krisna Prasetya, saat menghadiri […]

Read more