
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan jalan Nasional, Provinsi, serta Kabupaten/Kota, termasuk kewenangan dalam pemeliharaan Drainase.
Jalan Nasional dikelola Kementerian PUPR, mencakup jalan arteri primer, kolektor primer antar provinsi, dan tol. Ciri khasnya marka putih kuning. Drainasenya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Sementara jalan provinsi dikelola Pemerintah Provinsi, menghubungkan ibu kota provinsi dengan kabupaten/kota. Marka jalannya putih saja. Drainasenya ditangani pemerintah provinsi.
Kalau Jalan Kabupaten/Kota dikelola Pemerintah Kabupaten/Kota, menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan/desa. Markanya mirip jalan provinsi, tetapi lebih kecil. Drainasenya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

Sebagai tambahan, Mengacu pada SK Wali Kota Makassar No. 1187/KEP/VII/2017, pemeliharaan Drainase dengan lebar di atas 50 cm menjadi tanggung jawab Dinas PU Makassar, sedangkan lebar di bawah 50 cm menjadi tanggung jawab kecamatan setempat untuk memastikan pengelolaan yang lebih efektif.
Sementara itu, Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 05/PRT/M/2019, bahwa pengelolaan Drainase Perkotaan (Kanal) utama di Makassar merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan-Jeneberang, bukan pemerintah kota.
BBWS Pompengan-Jeneberang bertanggung jawab dalam penyusunan, pengelolaan, serta pemantauan sumber daya air, termasuk sistem drainase utama perkotaan.
Kepala Dinas PU Makassar Zuhaelsi Zubir mengatakan, bahwa penting untuk memahami perbedaan ini agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau laporan terkait kondisi jalan dan drainase kepada instansi yang berwenang.
“Mari menjaga infrastruktur jalan dan drainase demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkas Kadis PU Makassar. (*)