Tim Macan Somba Unit Opsnal Polsek Somba Opu Ungkap Pencurian dengan Pemberatan

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Unit Reserse dan Kriminal Polsek Somba Opu mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di Perumahan Royal Park No. 2 Kel. Romang Polong, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Senin (13/2/2023) lalu.

”Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil diamankan yakni Lel. Inisial AFR, 18 thn 6 bulan, (lahir 08-08-2004) pek.tidak ada, Alamat Jln Macanda perumahan Royal park Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa dan Lel.inisial RSI,(30 thn) Macanda (lahir 18-10-1993) tukang parkir,.Jln Teratai Indah Macanda Kel.Romang Polong, Kec Somba Opu Kab.Gowa ,” jelas Kapolsek Somba Opu melalui Kanit Reskrim Polsek Somba Opu AKP H. Masjaya S.K.M, MM, Rabu (15/2/2023).

Pengungkapan bermula pada hari Senin tgl 13 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 wita, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan,  TKP di Perumahan Royal Part No 2 kel. Romang Polong, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa. Terduga pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah, kemudian mematikan lampu. Selanjutnya pelaku ke.ruang tamu lalu mengambil 1(satu) unit sepeda lipat merk pacific warna hitam orange dan satu unit alat mesin pencuci kendaraan. Akibat  Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus rupiah).

“Kemudian Unit Reskrim Posek Somba Opu pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 wita Unit Opsnal Satreskrim Polsek Somba Opu dipimpin oleh Kanit Res AKP. Masjaya didampingi Panit Opsnal IPTU Syukur Ilahi dan AIPTU Muh. Sabir beserta anggota mendatangi TKP, melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus tersebut di wilayah Somba Opu. Kemudian mereka memperoleh informasi dari rekaman CCTV di sekitar TKP. Dan salah satu terduga pelaku ada yang mengenali ciri-ciri pakaian yang digunakan,” tuturnya.

Kemudian tim opsnal Satreskrim Polsek Somba Opu bergerak cepat ke tempat terduga pelaku sering nongkrong, dan betul terduga pelaku Lk Agus langsung dibekuk, kemudian diinterogasi dan mengakui ybs bersama dengan temannya Lk. Rusli Dg Lau yang melakukan pencurian tersebut.

Selanjutnya Unit Opsnal menuju ke rumah rekannya Lk. Rusli Dg Lau yang tinggal di daerah Paccinongan dan berhasil diamankan Lk Rusli dg Lau. Setelah diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya dan mereka telah menjual barang hasil curiannya di wilayah Makassar

Turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah obeng alat congkel dan pengembangan barang bukti yang sudah dijual.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Polsek Somba Opu untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Somba Opu.

Sumber : Humas Somba

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pendaftaran SPMB 2026 Makassar Dimulai 8 Juni, Simak Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Tahapan jadwal pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Makassar, akan dibuka mulai Senin, tanggal 8 Juni hingga 13 Juni 2026. Sistem online di masing-masing satuan pendidikan melalui aplikasi dan website yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar. Kepala Dinas Pendidikan Kota […]

Read more
Olahraga Sinjai SULSEL

Tim Mini Soccer Jurnalis Sinjai FC Laga Persahabatan dengan Jurnalis Bone

SINJAI, EDELWEISNEWS.COM – Tim Mini Soccer Jurnalis Sinjai FC melanjutkan rangkaian pertandingan persahabatan antar wartawan. Kali ini yang menjadi lawannya adalah Jurnalis Bone. Pertandingan dipusatkan di lapangan MPJ Sinjai, Sabtu (6/6/2026) sore. Laga persahabatan antara Jurnalis Sinjai dan Jurnalis Bone berlangsung sengit. Saling jual beli serangan terjadi hingga pertandingan berakhir. 10 gol tercipta pada laga […]

Read more
Agama Makassar SULSEL

Wali Kota Resmikan Kelenteng Ji Li Gong sebagai Simbol Kerukunan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan Tempat Ibadah Tridharma (TITD) Ji Li Gong, Gedung Yayasan Dewa Makmur Sentosa, di Jalan Gunung Lokon, Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu, (7/6/2026). Peresmian kelenteng tersebut ditandai dengan pengguntingan pita oleh Munafri bersama Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), Aminuddin, dan […]

Read more