Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan Terdakwa Penggunaan Dana PDAM Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Senin (17 Juli 2023) sekitar pukul 12.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH, MH dkk telah menghadirkan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi. Mereka dihadirkan untuk saling bersaksi sekaligus didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai Tahun 2019.

Dalam persidangan terungkap fakta sesuai keterangan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi yang mengakui telah menerima Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai Tahun 2019 (tiga tahun berturut-turut). Hal tersebut, telah sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar intuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 dan.Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampaj Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60 (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Setelah majelis hakim memeriksa alat bukti keterangan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi, selanjutnya majelis hakim menunda persidangan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir).


Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Sidak Pasar Tumpah Tello, Tegur Pedagang yang Ganggu Jalan Umum

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin kembali menunjukkan gaya kepemimpinan aktifnya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik rawan di Kota Makassar, Rabu pagi (25/6/2025). Aktivitas ini merupakan bagian dari rutinitas pagi hari sang wali kota dalam memantau langsung kondisi kota dan menindaklanjuti keluhan masyarakat. Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah pasar […]

Read more
Makassar Seni SULSEL

Pentas Seni P5, Murid SD Negeri Borong Makassar Tampilkan Tari Paijo dan Tari Velocity Bocil Kece

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Tarian kreatif dan dinamis yang biasanya hadir di media sosial, ditampilkan dalam Pentas Seni P5 di SD Negeri Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin (23 Juni 2025). Dua tarian yang mendapat sambutan riuh, yakni Tari Paijo dan Tari Velocity Kece Boys. Gerakan-gerakan yang terkesan seadanya, tapi lucu ala paltform medsos, mengundang tawa […]

Read more
Gowa SULSEL

Tradisi Baca-Baca Menandai Pembukaan Warung Mas Adji di Panciro Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Masyarakat Makassar kaya dengan tradisi dan kearifan lokal. Pada saat memulai membuka usaha, misalnya, didahului dengan mengadakan baca-baca. Yakni memohon pertolongan dari Tuhan yang Maha Kuasa agar diberi kelancaran rezeki dan keberkahan dalam hidup. Tradisi baca-baca itu pula yang dilakukan saat pembukaan Warung Mas Adji, di Panciro, Kabupaten Gowa, Ahad (22 Juni […]

Read more