Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan Terdakwa Penggunaan Dana PDAM Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Senin (17 Juli 2023) sekitar pukul 12.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH, MH dkk telah menghadirkan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi. Mereka dihadirkan untuk saling bersaksi sekaligus didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai Tahun 2019.

Dalam persidangan terungkap fakta sesuai keterangan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi yang mengakui telah menerima Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai Tahun 2019 (tiga tahun berturut-turut). Hal tersebut, telah sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar intuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 dan.Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampaj Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60 (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Setelah majelis hakim memeriksa alat bukti keterangan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi, selanjutnya majelis hakim menunda persidangan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir).


Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LEGISLATIF Makassar SULSEL

Fraksi Gerindra DPRD Makassar Memantau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Titik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Partai Gerindra yang jatuh pada bulan Februari, Fraksi Gerindra DPRD Makassar melakukan pemantauan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah titik, Senin (20/1/2025). Pemantauan ini menyasar beberapa sekolah dasar, seperti SD Cenderawasih dan SD Tamarunang 4, beberapa sekolah menengah pertama, hingga dapur-dapur penyedia makanan. Program […]

Read more
Makassar SULSEL

RSUD Haji Makassar Sigap Bantu Pasien Anak Usia 7 Tahun Tanpa Kartu JKN, KK maupun Akte Kelahiran Melalui Program SATSET’MA

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – RSUD Haji Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan arahan dari Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry. Melalui program inovatif SATSET’MA (Sadar Tolak Stunting Terpadu dari Mamminasata), RSUD Haji menerima pasien anak berusia 7 tahun bernama Nur Anita yang tidak memiliki Kartu JKN, Kartu Keluarga (KK) […]

Read more
Makassar SULSEL

Terakhir Dilaksanakan 11 Tahun Lalu, Prosesi Sakral Arak-arakan Dewa Akan Kembali Digelar, Prof Fadjry Djufry Diundang Hadir

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Prosesi arak-arakan Dewa Cap Go Meh Imlek 2576 akan kembali digelar oleh Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 2 Februari 2025 mendatang, di Kota Makassar. Prosesi sakral ini terakhir kali dilaksanakan sebelas tahun yang lalu. Wakil Ketua III Walubi sekaligus Panitia Cap Go Meh, Mikel Darmaji, mengundang Penjabat […]

Read more