Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Dua Pemuda, Sita Busur, Anak Panah dan Ratusan Tramadol

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali mencatat keberhasilan dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Gowa.

Pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, personel Jatanras melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan senjata tajam jenis busur di BTN Aura Permai Blok L2 No. 6, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/A/45/IX/2025/SPKT Res Gowa, Polda Sulsel, tanggal 28 September 2025. Adapun terduga pelaku masing-masing berinisial H (28) dan MY (16).

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 16 buah anak panah busur, 1 buah ketapel, serta 363 butir obat-obatan jenis Tramadol.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Unit Jatanras melaksanakan patroli dan menerima laporan masyarakat terkait adanya penyerangan oleh sekelompok geng motor di Jalan Baso Dg. Ngawing, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga.

“Tim yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap sekelompok geng motor yang melintas. Namun, salah satu pengendara berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di Jalan Poros Pallangga, Kelurahan Mangalli,” ungkap AKP Bahtiar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MY, polisi menemukan foto anak panah busur di telepon genggamnya. Setelah diinterogasi, MY mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik H. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan H beserta barang bukti di BTN Aura Permai, Desa Bontoala.

“Hasil interogasi lebih lanjut, pelaku H mengakui perbuatannya dengan menyuruh MY memposting anak panah busur di media sosial untuk dijual seharga Rp150.000 per unit,” tambah Kasat Reskrim.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Polres Gowa akan terus melakukan langkah tegas terhadap segala bentuk aksi kriminalitas, khususnya peredaran senjata tajam dan obat-obatan berbahaya, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gowa,” tegas AKP Bahtiar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Lurah Bakung Gelar Rapat Persiapan Pemilu Raya RT/RW se – Kota Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar baru saja menggelar rapat persiapan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW se-Kota Makassar yang akan digelar dalam waktu dekat, Sabtu (15/11/2025). Rapat persiapan Pemilu Raya tersebut dihadiri oleh Lurah Kelurahan Bakung, Nani Handayani, SH, Kasi Pemerintahan, Binmas, Babinsa, staf Kelurahan, tokoh masyarakat, dan para Pjs Ketua […]

Read more
Makassar SULSEL

Bunda Pustaka SD Negeri Borong dan PMI Makassar Gelar Donor Darah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – “Berani Donor Darah, Berani Berbagi Kehidupan.” Begitulah bunyi poster kegiatan donor darah yang disebarkan oleh pengurus Bunda Pustaka SD Negeri Borong di grup sekolah dan media sosial. Kegiatan donor darah oleh Bunda Pustaka yang mendapat dukungan Kepala UPT SPF SD Negeri Borong, M. Amin Syam, S.Pd, Gr ini diadakan di Perpustakaan Gerbang […]

Read more
Bulukumba SULSEL

Sore Bercerita #5 — Pengajian Seni Bersama Dr. Sumbo Tinarbuko : Story Telling

BULUKUMBA, EDELWEISNEWS.COM – Pada pertemuan kali ini, ruang virtual Sore Bercerita kembali dibuka seperti halnya sebuah galeri yang menerima kedatangan pengunjungnya. Pukul 17.00 hingga 18.10 Wita, pengajian seni DKV bersama Dr. Sumbo Tinarbuko berlangsung sebagai sebuah ritual pengetahuan yang terawat, menghadirkan tema story telling sebagai medium penting dalam desain komunikasi visual (14 November 2025). Dr. […]

Read more