Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Dua Pemuda, Sita Busur, Anak Panah dan Ratusan Tramadol

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali mencatat keberhasilan dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Gowa.

Pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, personel Jatanras melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan senjata tajam jenis busur di BTN Aura Permai Blok L2 No. 6, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/A/45/IX/2025/SPKT Res Gowa, Polda Sulsel, tanggal 28 September 2025. Adapun terduga pelaku masing-masing berinisial H (28) dan MY (16).

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 16 buah anak panah busur, 1 buah ketapel, serta 363 butir obat-obatan jenis Tramadol.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Unit Jatanras melaksanakan patroli dan menerima laporan masyarakat terkait adanya penyerangan oleh sekelompok geng motor di Jalan Baso Dg. Ngawing, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga.

“Tim yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap sekelompok geng motor yang melintas. Namun, salah satu pengendara berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di Jalan Poros Pallangga, Kelurahan Mangalli,” ungkap AKP Bahtiar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MY, polisi menemukan foto anak panah busur di telepon genggamnya. Setelah diinterogasi, MY mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik H. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan H beserta barang bukti di BTN Aura Permai, Desa Bontoala.

“Hasil interogasi lebih lanjut, pelaku H mengakui perbuatannya dengan menyuruh MY memposting anak panah busur di media sosial untuk dijual seharga Rp150.000 per unit,” tambah Kasat Reskrim.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Polres Gowa akan terus melakukan langkah tegas terhadap segala bentuk aksi kriminalitas, khususnya peredaran senjata tajam dan obat-obatan berbahaya, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gowa,” tegas AKP Bahtiar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Nasyidah, Pustama Dispusarsip Sulsel, Mendokumentasikan Perjalanan Kariernya dalam Buku “Memoar Pustakawan Sejati”

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Buku “Memoar Pustakawan Sejati” karya Nasyidah, S.Sos, M.AP, Pustakawan Ahli Utama (Pustama), pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusarsip) Provinsi Sulawesi Selatan, diserahkan untuk jadi koleksi perpustakaan pada Senin (9 Februari 2026). Rusdin Tompo, sebagai editor, menyerahkan buku yang mendokumentasikan perjalanan karier penulisnya, di dua perpustakaan berbeda, tetapi pada hari yang sama. Buku […]

Read more
Makassar SULSEL

Jalan Rusak Diperbaiki, Netizen Ramai Dukung Kepemimpinan Wali Kota Munafri

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Komitmen Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam merespons keluhan dan aspirasi masyarakat umum kembali dibuktikan. Orang nomor satu di Kota Makassar itu bergerak cepat menindaklanjuti aduan warga terkait kondisi jalan rusak dan berlubang di kawasan Metro Tanjung Bunga tembus Jembatan Barombong, Kecamatan Tamalate. Meski ruas jalan poros tersebut merupakan kewenangan pihak GMTD […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

PKB Dukung Appi Tata Makassar, Relokasi PKL Tak Hilangkan Mata Pencaharian

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM— DPRD Kota Makassar menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam menata kawasan kota yang selama ini dinilai semrawut, guna mewujudkan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Penataan tersebut menyasar berbagai pelanggaran ruang publik, mulai dari bangunan liar hingga lapak Pedagang Kaki Lima […]

Read more