WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Penangkapan ikan dengan cara kejut oleh nelayan di Kabupaten Wajo semakin marak. Hal ini mendapat perhatian khusus dari anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris.
Ia mengancam akan mencoret nama nelayan yang terus melakukan pelanggaran tersebut dari daftar penerima bantuan mesin katinting
“Jika masih ada nelayan yang memakai alat tangkap yang merusak lingkungan, saya akan mencoret namanya sebagai calon penerima mesin katinting,” kata Andi Yuliani Paris melalui pesan Watshapnya (17/6/2022).
Ia mengatakan, penangkapan ikan dengan menggunakan alat kejut dapat merusak sumber daya perikanan, merusak ekosistem dan membunuh biota yang hidup di danau.
“Pemerintah sudah melarang penangkapan ikan menggunakan setrum, racun dan menggunakan bom. Sehingga jika masih ada nelayan yang melakukan hal seperti itu perlu ditindaki,” kata AYP.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kabupaten Wajo Ir. Naspari mengatakan, sangat mengapresiasi langkah yang akan dilakukan oleh Anggota DPR RI Andi Yuliani Paris. Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya dalam menangani persoalan tersebut, salah satunya dengan mengefektifkan sosialisasi dan pengawasan mengenai dampak penggunaan alat tangkap yang dilarang.
“Kami juga sudah melibatkan partisipasi masyarakat dengan menfoto atau melaporkan nelayan yang menangkap ikan dengan cara yang dilarang. Jika itu masih ada, akan kami berikan sanksi, seperti tidak mengeluarkan rekomendasi hingga melalui proses hukum,” tegas Naspari.
Naspari mengatakan, penggunaan setrum memiliki dampak yang merusak ekosistem perairan, termasuk membunuh anakan ikan yang sebetulnya bukan target utama ikut terdampak. Selain menimbulkan efek kejut sehingga ikan target menjadi pingsan atau bahkan mati, anakan ikan yang berada dalam radius sengatan listrik yang merambat lewat aliran air seringkali terbunuh.
“Itulah kenapa dilarang, karena dapat merusak keberlanjutan populasi ikan di area tersebut,” jelasnya. (APJ)
Editor : Jesi Heny