Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo Divonis Bebas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas terkait kasus korupsi Pembangunan Gedung Pelayanan Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Royke dalam amar putusannya.

Pantauan di lokasi, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A. Palallo yang hadir dalam ruang sidang ketika mendengar putusan bebas tersebut langsung berteriak haru. 

Tampak terdakwa Tenri A. Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur usai mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

“Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” tandas Royke sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Tuntutan JPU

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.

Keduanya dituntut tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Bapenda Makassar Kembali Gelar Rakor PPAT/PPATS dan Kantor Lelang DJKN

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menggelar Rapat Koordinasi PPAT/ PPATS dan Kantor Lelang DJKN Tahun 2025. Kegiatan dibuka oleh Plt. Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta. Rapat ini digelar di Arthama Hotel Makassar dan dihadiri oleh Inspektur Daerah Kota Makassar, A. Asma Zulistia Ekayanti, Kepala UPT BPHTB, Andi Firmanysah […]

Read more
Makassar SULSEL

Bagikan 150 Kg Ikan dan Olahan Bergizi, PKK dan DKP Sulsel Edukasi Pelajar Gowa untuk Gemar Makan Ikan

GOWA, EDELWEISNEWS.COM- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulsel dan TP PKK Kabupaten Gowa melakukan kunjungan edukatif ke SDN Bonto Pajja, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sabtu (6 Desember 2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari program PKK Goes to School dengan fokus utama pada sosialisasi […]

Read more
Makassar SULSEL

Direktur PPI Apresasi Pemkot Makassar, Pemilu Raya RT Berjalan Tertib dan Lancar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Gelaran Pemilu Raya Rukun Tetangga (RT) di Kota Makassar, tanggal 3 Desember lalu, tidak hanya menjadi momentum memilih pemimpin lingkungan, tetapi juga menghadirkan gambaran bagaimana demokrasi di level paling dasar tumbuh semakin matang. Di tengah antusiasme warga dan minimnya gesekan di lapangan, apresiasi pun datang dari berbagai pihak, salah satunya dari Pengamat […]

Read more