Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo Divonis Bebas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas terkait kasus korupsi Pembangunan Gedung Pelayanan Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Royke dalam amar putusannya.

Pantauan di lokasi, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A. Palallo yang hadir dalam ruang sidang ketika mendengar putusan bebas tersebut langsung berteriak haru. 

Tampak terdakwa Tenri A. Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur usai mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

“Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” tandas Royke sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Tuntutan JPU

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.

Keduanya dituntut tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Makassar Tembus 5 Besar Dunia, Program RISE Raih Penghargaan Internasional di New York

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Kota Makassar terus menunjukkan laju kemajuan yang signifikan dan terarah. Berbagai terobosan pembangunan yang dijalankan tidak hanya berdampak di tingkat lokal, tetapi juga mulai mendapat perhatian dunia internasional. Terbaru, Kota Makassar berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan masuk sebagai salah satu dari lima kota terpilih […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Makassar Dorong Kader HMI Jadi Pemimpin Tangguh dan Kritis Hadapi Tantangan Zaman

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan arahan sekaligus motivasi kepada peserta Intermediate Training atau Latihan Kader II (LK2) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Tamalate Cabang Makassar yang digelar di Balai Kota Makassar, Sabtu (24/1/2026). Dalam arahannya, Munafri menekankan pentingnya peran mahasiswa dan pemuda dalam merespons berbagai isu strategis yang berkembang saat […]

Read more
Makassar SULSEL

Alumni Australia asal Makassar Dr. Muhammad Roem Raih Emerging Leader Award dari KonsulatJenderal Australia

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kiprah dan dedikasi putra daerah Makassar di kancah internasional kembali mendapat pengakuan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Dr. Muhammad Roem, S.STP., M.Si dinobatkan sebagai Winner of the Emerging Leader Award oleh Konsulat Jenderal Australia. Dr. Muhammad Roem adalah alumni Australia asal Makassar, kini meraih Emerging Leader Award. Penghargaan tersebut […]

Read more