Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo Divonis Bebas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas terkait kasus korupsi Pembangunan Gedung Pelayanan Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Royke dalam amar putusannya.

Pantauan di lokasi, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A. Palallo yang hadir dalam ruang sidang ketika mendengar putusan bebas tersebut langsung berteriak haru. 

Tampak terdakwa Tenri A. Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur usai mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

“Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” tandas Royke sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Tuntutan JPU

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.

Keduanya dituntut tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Titik Lokasi Banjir di Sulsel Terus Bertambah, Basarnas Makassar Terjunkan Tim Evakuasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Titik lokasi banjir di Sulsel terus bertambah, seiring dengan hujan yang terus mengguyur Provinsi Sulawesi Selatan dan sekitarnya sejak pagi hingga malam hari. Titik banjir terjadi di Kota Makassar dan beberapa kabupaten, seperti Maros, Pangkep, Barru dan Soppeng. “Laporan permintaan bantuan evakusi yang masuk ke Basarnas sampai hari ini, Sabtu (21 Desember […]

Read more
Makassar SULSEL

Dinas PU Berpartisipasi dalam Family Gathering yang Digelar Pemkot Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar turut berpartisipasi dalam kegiatan Family Gathering yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di Lapangan Karebosi, Sabtu (21/12/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dan bertujuan untuk meningkatkan sinergitas serta mempererat silaturahmi antar-pegawai di lingkungan Pemkot Makassar. Berbagai rangkaian acara menarik memeriahkan […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Nobar Acara Penghargaan Kasad Lomba Kampung Pancasila Tahun 2024

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P bersama para Pejabat Utama (PJU) Kodam, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh masyarakat di wilayah Kota Makassar, nonton bareng (Nobar) acara “Penghargaan Kasad Lomba Kampung Pancasila Tahun 2024”. Acara disiarkan secara live melalui chanel YouTube TNI AD, bertempat di Aula Makodim 1408/Makassar, […]

Read more