Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo Divonis Bebas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas terkait kasus korupsi Pembangunan Gedung Pelayanan Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Royke dalam amar putusannya.

Pantauan di lokasi, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A. Palallo yang hadir dalam ruang sidang ketika mendengar putusan bebas tersebut langsung berteriak haru. 

Tampak terdakwa Tenri A. Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur usai mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

“Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” tandas Royke sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Tuntutan JPU

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.

Keduanya dituntut tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dunia Kampus Makassar SULSEL

FKIP UPRI Makassar Berikan Piagam Penghargaan kepada Dosen Terbaik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI), memberikan penghargaan kepada DR Sudirman Muhammadiyah S.Pd, M Si, sebagai Dosen Terbaik. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Dekan FKIP DR. Drs. Masding, MM saat ramah tamah FKIP UPRI di Hotel Raising Selasa malam (4/2/2025). Sementara DR Sudirman Muhammadiyah mengatakan, sebagai dosen dia […]

Read more
Gowa SULSEL

Kasdam XIV/Hsn Dampingi Kunker Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan di Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM, bersama sejumlah Pejabat Utama Kodam (PJU) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa mendampingi kunjungan kerja (kunker) Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, SE, MM, Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan, bertempat di Kabupaten Gowa. Rabu (5/2/2025). Kunjungan ini […]

Read more
Makassar SULSEL

Batalyon Kavaleri 10 Laksanakan Karya Bakti untuk Memperingati HUT KAVAD

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka memperingati HUT Kavaleri TNI Angkatan Darat (KAVAD) yang jatuh pada 9 Februari 2025, Batalyon Kavaleri 10/Mendagiri melaksanakan kegiatan bakti sosial di salah satu wilayah binaan satuan Kelurahan Tamalanrea Jaya. Kegiatan ini diikuti oleh warga setempat serta pemuda yang ada di sekitar wilayah sasaran Karya Bhakti, Rabu (5/2/2025). Danyonkav 10/Mendagiri, Mayor […]

Read more