Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo Divonis Bebas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas terkait kasus korupsi Pembangunan Gedung Pelayanan Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Royke dalam amar putusannya.

Pantauan di lokasi, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A. Palallo yang hadir dalam ruang sidang ketika mendengar putusan bebas tersebut langsung berteriak haru. 

Tampak terdakwa Tenri A. Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur usai mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

“Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” tandas Royke sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Tuntutan JPU

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.

Keduanya dituntut tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

BPR Hasamitra Buka Cabang, Appi Sebut Langkah Strategis Dorong Ekonomi Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengapresiasi kehadiran Kantor Cabang Gemilang serta Launching QRIS Hasamitra Ahmad Yani yang dirangkaikan dengan HUT ke-20 BPR Hasamitra, Sabtu (15/11/2025). Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar, memiliki hubungan kerja sama yang sangat baik dengan BPR Hasamitra. “Saya harus hadir di tempat ini, karena […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Perkenalkan Makassar Creative Hub ke Kampus Polimedia

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM— Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memperkenalkan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Makassar dalam pemberdayaan bakat generasi muda, yakni Makassar Creative Hub (MCH), kepada kalangan perguruan tinggi. Program ini ia paparkan saat menyampaikan Orasi Ilmiah pada Wisuda Ahli Madya Diploma III Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) PSDKU Makassar Angkatan XV Tahun 2025, yang […]

Read more
Makassar SULSEL

Sorotan Lampu Panggung dan Antusiasme Pengunjung Menandai Dimulainya Fashion Fiesta Vol. 6

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Sorotan lampu panggung dan antusiasme pengunjung menandai dimulainya Fashion Fiesta Vol. 6 di Phinisi Point Mall pada Jumat (14/11/2025). Dalam suasana meriah tersebut, Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar resmi membuka kegiatan yang akan berlangsung hingga 16 November dan menjadi ruang bagi desainer lokal untuk menampilkan karya terbaik mereka. Ketua Panitia Pelaksana, Irwin […]

Read more