Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo Divonis Bebas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas terkait kasus korupsi Pembangunan Gedung Pelayanan Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Royke dalam amar putusannya.

Pantauan di lokasi, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A. Palallo yang hadir dalam ruang sidang ketika mendengar putusan bebas tersebut langsung berteriak haru. 

Tampak terdakwa Tenri A. Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur usai mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

“Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” tandas Royke sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Tuntutan JPU

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.

Keduanya dituntut tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wujud Kepedulian Ekonomi Masyarakat, Kodaeral VI Gelar Gerakan Pasar Murah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komandan Kodaeral VI Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M bersama jajaran Kodaeral VI meninjau pasar murah serentak beras Bulog dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan, bertempat di Halaman Primkopal Mako Kodaeral VI, Sabtu (30/8/2025). Melalui kegiatan tersebut Kodaeral VI menyalurkan beras, serta gula dan minyak goreng yang dijual dengan […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Makassar Jenguk Pegawai DPRD Korban Kebakaran di RS

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bergerak cepat mengunjungi korban pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang tengah dirawat di Rumah Sakit Grestelina, Jalan Letjend Hertasning, Makassar, Sabtu (30/8/2025) subuh sekitar pukul 05.30 Wita. Wali Kota Munafri, didampingi Sekda Makassar, Andi Zulkifly Nanda, Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika (Diskominfo) Kota Makassar Muhammad Roem. Mereka, […]

Read more
Makassar SULSEL

Munafri Arifuddin Melayat di Rumah Duka Fotografer DPRD Kota Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Suasana duka menyelimuti Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melayat langsung ke rumah duka salah satu pegawai Pemkot. Almarhum Ubay, fotografer DPRD Kota Makassar, yang menjadi korban insiden saat aksi demonstrasi mahasiswa berujung pembakaran Gedung DPRD Makassar pada Jumat (29/8/2025) malam. Munafri tiba di rumah duka yang berlokasi di […]

Read more