Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo Divonis Bebas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas terkait kasus korupsi Pembangunan Gedung Pelayanan Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Royke dalam amar putusannya.

Pantauan di lokasi, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A. Palallo yang hadir dalam ruang sidang ketika mendengar putusan bebas tersebut langsung berteriak haru. 

Tampak terdakwa Tenri A. Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur usai mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

“Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” tandas Royke sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Tuntutan JPU

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.

Keduanya dituntut tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Hadiri Perayaan Paskah, Munafri Tekankan Toleransi dan Harmoni untuk Tarik Investasi di Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Perayaan Paskah di Gereja Jemaat Tallo Batua, Minggu (5/04/2026). Pada kesempatan tersebut Ia menekankan pentingnya peran rumah ibadah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Munafri mengajak seluruh jemaat untuk menjadikan momentum Paskah sebagai ruang memperkuat kebersamaan sekaligus berkontribusi nyata bagi pembangunan kota. “Hari ini adalah […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Gowa, Unit Turjawali 1 Samapta Sambangi Gereja Saat Paskah

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pada rangkaian perayaan Hari Paskah, Unit Turjawali 1 Samapta dari Polres Gowa melaksanakan patroli kota dengan menyambangi sejumlah gereja di wilayah Kabupaten Gowa, Minggu (5/4/2026). Kegiatan patroli ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama umat […]

Read more
Makassar Olahraga SULSEL

Wali Kota Makassar Lepas dan Ikut Lari Bersama Runners dari Halaman Balaikota

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengisi Ahad paginya dengan berlari bersama komunitas pelari dari Balaikota Makassar (5/4/2026). Munafri hadir mengenakan Jersey kuning dan melakukan pemanasan bersama para runners. Kegiatan lari ini menjadi bagian dari upaya membangun atmosfer menjelang pelaksanaan event Makassar Half Marathon (MHM) 2026 yang dijadwalkan pada akhir Mei mendatang. Dalam […]

Read more