WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Perhelatan pemilihan kepala desa serentak yang dilaksanakan di Kabupaten Wajo (25/5/2021) menuai sejumlah masalah. Mulai dari persoalan transparansi anggaran, pendaftaran, seleksi calon kepala desa, kertas suara, hingga penganggaran yang diduga melabrak Peraturan Tentang Desa. Ini menjadi bumbu di Pilkades serentak di Kabupaten Wajo.
Selain persoalan pelaksanaan, dalam tahapan Pilkades juga banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh tim pemenangan dan pendukung. Mulai dari money politik, politisasi Bansos, ketidak netralan panitia dan BPD, hingga keterlibatan aktor – aktor daerah yang diduga melakukan intervensi mulai dari tahapan, seleksi, hingga pada proses kampanye.
Aksi money P
Politik dalam Pilkades serentak tersebut diadukan ratusan masyarakat dari Desa Watang Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu (2/6/2021). Warga mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo, terkait dugaan money politic.
Jumardi dari LSM Waspamops LMRRI yang mendampingi warga mengungkapkan, dalam Pilkades serentak di daerah itu jelas telah terjadi dan bahkan dilakukan oleh oknum oknum BPD desa setempat dan dusun.
“Untuk itu kami mewakili masyarakat desa Watangrumpia mengaspirasikan hal ini untuk ditindak lanjuti,” ujar Jumardi.
Menurut Jumardi tindak lanjut dari persoalan yang disampaikan itu sangat diharapkan agar tidak berulang, serta untuk menghindari gesekan -gesekan antara masyarakat.
“Untuk itu kami meminta agar hal ini ditindak lanjuti untuk menghindari gesekan dibawah,” imbuh Jumardi.
Sementara itu, saat memberi aspirasi tersebut,
dua warga yang berinisial AM dan AB memastikan terjadinya money politik dalam Pilkades serentak itu. Dimana ia mengakui diberikan uang oleh peluñcur Calon Kepala Desa Watan Rumpia berinisial BSH, dari 100.000 sampai 400.000. hal itu diungkapkannya di hadapan awak media dan DPRD yang diabadikan dalam rekaman video, suara dan gambar.
Wakil Ketua II H. Andi Senurdin Husaini saat menerima aspirasi warga mengatakan, pihaknya dalam hal ini DPRD siap untuk menindaklanjuti.
“Apapun itu namanya, money politik itu dilarang,” tuturnya.
Ia juga mengharapkan kepada masyarakat dalam memilih pemimpin, pilihlah yang ahlaknya bagus dan berkompetensi.
“Karena bagaimana mau mensejahterakan masyarakat kalau tìdak berkompetensi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Saiful MD, menyampaikan kepada para penyampai aspirasi bahwa mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah ada di Perda No.1 Tahun 2015 di Pasal 46. Yakni apabila dalam pelaksanaan perhitungan suara terbukti terdapat kecurangan yang mengakibatkan kerugian salah satu calon, maka BPD dengan pertimbangan Bupati dapat membatalkan pemilihan dan menjadwalkan pelaksanaan pemilihan ulang.
“Mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati,” jelasnya.
“Kalau dalam di Pilkades Watan Rumpia kami tidak menerima aduan dua hari setelahnya, maka kami anggap aman tidak ada masalah,” jelasnya (apj)
Editor : Jesi Heny