Kasi Humas Polres Gowa Ikuti Bimtek dan Uji Konsekwensi Informasi Publik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Div Humas Polri melalui Bid Humas Polda Sulsel menggelar Bimtek dan Uji Konsekwensi Informasi Publik dengan Tema “Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan” di Hotel Claro Makassar, Kamis (18/11/2021).

Kegiatan dipimpin Ka Biro PID Div Humas Polri Brigjen Pol Drs. Muh Hendra Suhartiyono, M.Si dan didampingi Kabag Anev Div Humas Polri Kombes Pol. Acara dihadiri juga Kombes Pol Raspani, SIK mewakili Kapolda Sulsel.

Bimtek diikuti Kasi Humas Polda Sulsel dan perwakilan dari satuan kerja dilingkup Polri.

Kepala Div Humas Polri dalam amanat yang dibacakan oleh Kepala Biro PID Div Humas Polri Brigjen Pol Drs. Muh Hendra Suhartono, M.Si mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memiliki tugas menyediakan informasi kepada publik, harus bekerja secara profesional dalam memenuhi informasi kepada publik berdasarkan undang undang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, sekaligus menyatukan persepsi dalam mengimplementasikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan peraturannya.

Jadi diharapkan melalui kegiatan ini setiap pejabat dapat bekerja secara profesional dalam memenuhi informasi kepada publik, dengan cara melakukan pengujian tentang konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi penting tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

Diakhir sambutan Karo PID Div Humas menekankan agar seluruh anggota Polri tetap menjaga nama baik institusi dan berharap cepat melakukan counter opini terkait berbagai berita yang dapat merusak citra Polri.

Beberapa materi antara lain, tentang pelayanan dan sengketa informasi oleh Kabag Anev Biro PID Div Mabes Polri Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno.

Sementara Kasi Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan mengatakan, kegiatan ini sangat penting dilakukan agar para Kasi Humas atau pejabat PPID mempunyai kesamaan dalam mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik dan segala peraturan, sehingga dapat meminimalisir sengketa informasi. (Ril)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Nilai Smart City Kota Makassar 2024 Naik, Kadiskominfo: Bukti Komitmen pada Teknologi Berkelanjutan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Kota Makassar berhasil mencatatkan nilai Smart City 3,64 dalam evaluasi tahap II program Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) 2024 yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Evaluasi ini mencakup lima dimensi utama, yaitu kondisi awal program (baseline), keluaran (output), hasil yang diperoleh (outcome), dampak pada masyarakat (impact), dan keberlanjutan […]

Read more
Gowa SULSEL

Kapolres Gowa Lakukan Pengecekan Kesiapan Pos PAM Nataru

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Sebagai upaya untuk memastikan kesiapan pengamanan selama perayaan natal dan tahun baru (Nataru), Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K K bersama PJU Polres Gowa melakukan pengecekan pos pengamanan (pos PAM), yang diterima langsung oleh Kapolsek Somba Opu AKP Hambali, S.H serta personil Pos Pam yang terletak di Jalan H. […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Terpilih Secara Aklamasi, Anggota DPRD Sulsel Hamzah Hamid Pimpin Percasi Sulsel Periode 2024-2028

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Sulsel Hamzah Hamid terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Sulsel periode 2024-2028 pada musyawarah provinsi (Musrprov) Percasi Sulsel, yang dihadiri sejumlah pengurus kabupaten dan kota, di Hotel Grand Imawan, pada Minggu (22/12/2024). Didin Halim selaku ketua panitia mengungkapkan, Musprov Percasi Sulsel berjalan lancar, aman dan terkendali. […]

Read more