Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bertempat di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, S.I.K., didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, S.H., serta Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos., dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si.

Dalam keterangannya, Kompol Andi Huseng menjelaskan, bahwa Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor melalui kerja sama dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Satreskrim Polres Bulukumba.

Lebih lanjut, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan 11 laporan polisi yang diterima, terdiri dari 1 laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, 7 laporan Polres Bantaeng, dan 3 laporan Polres Bulukumba. Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Selain itu, masih terdapat empat orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terkait kronologis penangkapan, Kompol Benny menjelaskan, bahwa Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka ABD di Kabupaten Pangkep, sementara tersangka SL, SA, dan SS diamankan di Kabupaten Bantaeng.

Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek. Rinciannya meliputi Yamaha Mio sebanyak 14 unit, Yamaha NMAX 2 unit, Yamaha Jupiter 4 unit, Yamaha Vega 4 unit, Yamaha Vixion 1 unit, Honda Beat 2 unit, Honda Vario 1 unit, Honda Supra 1 unit, Suzuki Satria 2 unit, dan Kawasaki Ninja 2 unit.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Saat ini, penanganan perkara tersebut masih terus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba guna pengembangan lebih lanjut, termasuk pengejaran terhadap para pelaku yang masih berstatus DPO. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bone SULSEL

Semarak Hari Jadi Bone ke-696, Gubernur Sulsel Lepas Puluhan Ribu Warga Ramaikan Jalan Sehat Anti Mager

BONE, EDELWEISNEWS.COM – Semangat kebersamaan dan gaya hidup sehat mewarnai peringatan Hari Jadi Bone ke-696 melalui kegiatan Gerak Jalan Sehat Anti Mager yang dipusatkan di Lapangan Merdeka, Kabupaten Bone, Minggu (5/4/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin, sejumlah kepala daerah, […]

Read more
Gowa SULSEL

Patroli Perintis Samapta Polres Gowa Intensifkan KRYD, Pantau SPBU Antisipasi Kelangkaan BBM

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sekaligus mengantisipasi potensi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), Personel Patroli Perintis 1 Satuan Samapta Polres Gowa melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan menyasar sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Gowa, Minggu (5/4/2026) malam. Kegiatan patroli ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk […]

Read more
Makassar SULSEL Toraja

Polda Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota Polri di Toraja Utara

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merespon cepat dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (2/4/2026) dini hari di sebuah kafe di wilayah Rantepao, yang melibatkan sejumlah pengunjung serta oknum aparat. Dalam kejadian tersebut, […]

Read more