MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM -Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Penjelasan Walikota Makassar terhadap Ranperda Kota Makassar tentang APBD TA. 2022 baru saja digelar.
Rapat Paripurna DPRD Makassar mengagendakan Penjelasan Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kunjungan Dapil (Kundapil) dan Konsultasi Publik digelar Selasa (16/11/2021) di ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar.
Rancangan dua Ranperda tersebut, dibacakan Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile. Rancangan tersebut mengungkapkan tujuan dan maksud dibentuknya Ranperda ini. Yaitu diperlukan suatu kegiatan monitoring proses dan hasil pembangunan di daerah pemilihan masing-masing, serta regulasi dan petunjuk teknis kegiatan.
Dirinya juga menyampaikan bahwa hal itu akan diatur dalam peraturan DPRD Kota Makassar dalam rangka mendukung tugas dan fungsi pengawasan.
“Melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap pembangunan di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Suhada menyampaikan, pihaknya berharap hal ini dapat menjadi regulasi yang jelas dalam menjalin kemitraan bersama Pemerintah Kota Makassar demi kelancaran pelayanan serta penyelenggaraan pembangunan.
“Kami berharap kedua rancangan peraturan daerah kota makassar dapat memberi kontribusi dalam pembangunan kota makasaar,” pungkasnya.
Editor : Anisah