Humas Makassar Perkenalkan Aplikasi Pengaduan Berbasis Android Sodarata’

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Humas Makassar memperkenalkan aplikasi pengaduan masyarakat berbasis android ‘Sodarata’ di Phinisi Point Mall pada ajang Humas Sulsel Expo, Sabtu (29/06).

Sodarata’ segera terintegrasi dengan Baruga Sulsel, aplikasi serupa yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulsel. Baruga Sulsel juga terhubung dengan Lapor milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Akan memudahkan masyarakat dalam pelayanan pengaduan. Selain itu, pemetaan kebutuhan masyarakat berdasarkan aduan pelayanan publik juga semakin mudah dilakukan. Bukan hanya skala kota tapi provinsi bahkan nasional,” kata Kabag Humas Pemkot Makassar M Roem.

Sodarata’ memiliki 18 kategori aduan yaitu infrastruktur jalan dan drainase, kemacetan, pohon tumbang, kebersihan dan persampahan, administrasi kecamatan, administrasi perizinan, administrasi KTP dan KK, pelanggaran bangunan dan IMB, administrasi perindustrian, kebakaran, parkir liar, lampu jalan rusak, tenaga kerja, pungutan liar, banjir, iklan tak berizin, layanan kesehatan home care, serta anak jalanan dan gepeng.

Di halaman beranda ditampilkan aduan atau laporan warga. Informasi aduan memuat identitas pelapor, waktu, obyek aduan berupa foto, status laporan, dan SKPD terkait yang menjadi leading sector dari aduan masyarakat.

“Apabila laporan warga telah tertangani maka akan tampil lingkaran berwarna hijau, aduan sementara ditangani menampilkan lingkaran kuning, dan belum ditangani berwarna merah. Umumnya jenis aduan warga yang masuk mengenai kebersihan dan persampahan. Untuk jenis aduan ini, admin Sodarata’ akan meneruskan ke kecamatan sesuai lokasi obyek aduan,” imbuhnya.

Aduan lainnya, berupa lampu jalan yang padam dan jalan rusak atau berlubang. Kedua aduan ini berada pada kategori berbeda yaitu lampu jalan rusak serta infrastruktur jalan dan drainase. Meski berbeda kategori namun keduanya menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.

Tak jauh beda dengan Baruga Sulsel, di tampilan beranda juga memuat laporan warga yang dilengkapi identitas pelapor dan waktu melapor. Bedanya, laporan warga tidak disertai foto yang menjadi obyek laporan.

Status laporan ditampilkan dengan simbol huruf D, P, dan S. D yang berarti disposisi, P bermakna progres, dan S adalah selesai. Laporan yang masuk juga diteruskan ke SKPD terkait. (hum)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Tegaskan Irigasi Bontorihu Bukan Kewenangan Provinsi, Sinergi Lintas Pemerintah Tetap Dilaksanakan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media daring yang menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari kewenangan Pemprov Sulsel. Dalam […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Hadiri Paripurna DPRD, Laporan Reses Jadi Bahan Perencanaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  -Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kamis (30 April 2026). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan pelaksanaan reses sekaligus penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna Kantor Dinas BMBK Sulsel. Rapat tersebut juga menandai pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. Sebanyak sembilan fraksi […]

Read more
Makassar SULSEL

Sulsel Tetapkan DIP-DIK 2026, 53 Kategori Informasi Wajib Dibuka ke Publik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Penetapan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Atasan PPID, Jufri Rahman, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, […]

Read more