Inspektur Daerah Wajo Sanggah Temuan BPK Soal Pengadaan Mesin Pemintal Sutera di Wajo

WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Temuan BPK di Wajo terkait bantuan mesin pemintal Sutera senilai Rp1,7 M di Wajo yang sudah dipertanggung jawabkan secara administrasi dan pencairan sudah 100 persen, namun disanggah Saktiar, Kepala Inspektur Daerah Wajo melalui rilisnya, Jum’at (9/6/2023).

Menurutnya informasi tersebut perlu dijelaskannya secara utuh. Dimana pengadaan alat pemintal sutera memang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) bersumber APBD Kab. Wajo yang tertuang dalam APBD perubahan TA 2022,

Pengadaan alat pemintal sutera ini, lanjutnya, merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Wajo pada kemajuan perekonomian masyarakat Wajo, khususnya terkait dengan persuteraan. Dimana masyarakat se-nusantara secara luas telah mengenal persuteraan, sebagai produk andalan dari daerah Wajo. Bahkan telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Wajo yang perlu dilestarikan melalui peran aktif pemerintah daerah.

“Terkait keterlambatan barang ini tiba di Wajo sesuai kontrak, BPK memberikan atensi agar dijalankan hak dan kewajiban melalui pemberian denda keterlambatan sesuai klausul kontrak dan pemblokiran pembayaran hingga fisik barang tiba di Kabupaten Wajo, dalam rangka menjamin pemenuhan aturan perundang-undangan,” ucapnya.

Keberadaan fisik alat pemintal sutera di Kabupaten Wajo saat ini dan pemblokiran pembayaran sampai dengan barang tiba di Kabupaten Wajo, memberikan keyakinan bahwa barang tersebut tidak fiktif dan terhindar dari tindakan yang berakibat merugikan keuangan negara atau daerah.

“Perlu diketahui bahwa fiktif diartikan barang tersebut tidak ada dan tidak dapat dihadirkan serta merugikan keuangan negara/daerah secara umum. Dipahami sebagai tindakan yang berakibat negara atau daerah tidak menerima hak sesuai jumlah uang yang telah dikeluarkan, berdasarkan kontrak atau kesepakatan sesuai aturan perundang-undangan,” ungkap Saktiar.

Dia juga memastikan bahwa pihaknya akan memberikan atensi dan mengawal proses pengadaan mesin pemintal sutera ini sampai dengan berfungsi nantinya.

Sebelumnya, pengadaan mesin pemintal sutera di Kabupaten Wajo tahun 2022 senilai Rp1,7 Milyar dari Provinsi Sulsel jadi temuan BPK. Pasalnya, mesin pemintal yang secara administrasi telah dilaporkan sudah ada dan pencairannya telah dibayarkan 100 persen, namun hingga selesai masa kontrak keberadaan barang tersebut masih dipertanyakan.

Berdasarkan temuan BPK menyebutkan, pertanggung jawaban belanja pengadaan peralatan mesin tosora tidak sesuai dengan keadaanya sebenarnya. Dimana dari hasil pemeriksaan progref fisik dan keuangan Disprindakop UKM diketahui pelaksanaan menunjukkan telah dibayar sebesar Rp 1.709.400.000 dan telah terealisasi, namun fakta lapangan mesin belum ada.

Masih dari data BPK, pencairan SP2D tersebut didukung oleh dokumen bukti pertanggung jawaban SPM No 223/SPM-LS/Diskoperindak & UKM/2022, Surat permohonan pembayaran 100 persen dari rekanan tertanggal 16 Desember 2022. BASS No 530 Perindakop tanggal 19 Desember 2022 yang menyebutkan barang telah diterima. Berita acara kemajuan Pekerjan No 530/5 tanggal 19 Desember 2022 yang menyatakan pekerjaan telah mencapai progres 100 persen. Berita Acara hasil pemeriksaan barang oleh Diskoperindak& UKM no 530/50 yang menyatakan rekanan telah menyelesaikan kewajiban. Dokumentasi foto perlatan mesin Tosora.

Namun, ironisnya pertanggung jawaban tersebut terbantahkan setelah BPK turun langsung melakukan pemeriksaan untuk mengetajui keberadaan fisik peralatan mesin persutraan Tosora bersama PPK/PPK. Dimana dalam pemeriksaan di lapangan menunjukkan dokumen dan bukti pertangung jawaban tidak benar dan barang yang dimaksudkan belum ada. (APJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Tegaskan : Semua Toilet Pasar Gratis, Tak Ada Lagi Pungutan!

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar secara tegas melarang pungutan retribusi atau tarif di seluruh toilet umum yang berada dalam area pasar tradisional. Larangan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat meluncurkan sistem transaksi non-tunai berbasis QRIS di Pasar Pusat Niaga Daya, Kecamatan Biringkanaya, Senin (28/7/2025). Didampingi Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika […]

Read more
Makassar SULSEL

Danlantamal VI beserta Ketua Korcab VI DJA II dan Masyarakat Kota Makassar Nobar Film Believe

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Makassar Brigadir Jenderal TNI (Mar) Dr.Wahyudi, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., M. Han berserta Ketua Korcab VI Daerah Jalasenastri Armada II (DJA II) Ny. Afrina Amalia Wahyudi bersama masyarakat Kota Makassar nonton bareng film Believe, di Mall Ratu Indah Kota Makassar, Senin (29/7/2025). Nobar ini bukan hanya sekadar hiburan, […]

Read more
Makassar SULSEL

Munafri-Aliyah Hadiri Peluncuran QRIS, Dorong Digitalisasi untuk Transaksi Publik

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat transformasi sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di pasar dan terminal regional. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penerapan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) menjadi langkah strategis untuk mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam transaksi, baik di pasar, terminal, maupun layanan publik […]

Read more