Kaji Bentuk Kerjasama Antar Daerah dan Lembaga, BPKS Selenggarakan Bimtek

0
465

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Perekonomian dan Kerjasama Sekretariat Daerah kota Makassar menggelar bimbingan teknis
penyusunan naskah kerjasama internasional oleh pemerintah daerah. Bimtek berlangsung di Hotel Swiss Bell Pantai Losari, Selasa (26/3).

Kepala Bagian Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran mengatakan, bimbingan teknis yang dilaksanakan merupakan rangkaian dari acara Sosialisasi Permenlu No. 3 tahun 2019 yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya.

“Bimbingan teknis yang diselenggarakan hari ini merupakan rangkaian sosialisasi Permenlu No. 3 tahun 2019. Kita tindak lanjuti dengan menggelar bimbingan teknis dengan melakukan pengkajian naskah kerjasama antar daerah dan lembaga,” ujarnya.

Menurutnya, Peraturan Permenlu No 3 tahun 2019 merupakan landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta badan maupun lembaga negara yang ingin melakukan hubungan kerjasama dengan luar negeri.

“Didalamnya mengatur semua tentang perjanjian kerjasama dan proses perjanjian kerjasama yang wajib disetujui, baik itu Kemendagri maupun Kemenlu RI yang mengedepankan kepentingan nasional dan daerah dalam mentransfer of Knowledge or Technologi,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten ll Bidang Ekonomi Pembangunan dan Sosial Kota Makassar Irwan Bangsawan mengatakan, di era globalisasi yang makin maju,dimana transparansi semakin luas, pemerintah pusat memberi keleluasan kepada pemerintah daerah untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan negara lain.

Irwan mencontohkan salah satu bentuk kerjasama yang saling menguntungkan antara kedua kota maupun negara yakni, perjanjian kerjasama dalam bentuk Sister City.

“Sister city merupakan salah satu contoh perjanjian kerjasama antar dua kota, baik itu di bidang ekonomi, sosial budaya, yang satu sama lainnya saling menguntungkan, namun dalam realisasinya perjanjian tersebut wajib dikonsultasikan ke pemerintah pusat, sehingga perjanjian yang dilaksanakan nantinya tidak akan merugikan salah satu pihak,” tandasnya. (hum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini