Kemkominfo Siapkan Mesin Ais untuk Monitoring Isu Publik hingga ke Skala Lokal

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menyiapkan Mesin Pengais (crawling) atau Ais untuk cakupan yang lebih besar. Bahkan hingga ke skala lokal atau di Makassar.

Jika sebelumnya Ais hanya menyasar konten negatif sebagai langkah untuk menangkal konten-konten negatif di internet, maka sasarannya diperluas.

Upaya ini sebagai bagian dalam mendorong sikap responsif kementerian, lembaga, hingga pemda untuk memonitoring isu publik di wilayahnya masing-masing.

Akademisi Perkembangan Teknologi Komunikasi, Universitas Indonesia Irwansyah mengatakan, monitoring isu publik itu telah dituangkan dalam Permen Kominfo. Dan lebih tegas bahwa bagi SKPD mesti memiliki semangat demokratisasi yang sehat.

“Dengan begitu pemerintah itu aktif dan responsif. Bukan karena ada isu baru bergerak. Nanti seperti pemadam kebakaran saja,” kata Irwansyah yang didaulat sebagai pemateri di sela-sela Forum Diskusi Hasil Kajian Pelaksanaan Monitoring Isu Publik Tingkat Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah, di Makassar, Selasa (5/12/2023).

Pihaknya pun mengakomodasi Mesin Ais atau Aplikasi itu yang dapat mencakup isu publik lebih cepat yang sayangnya sejauh ini belum digunakan untuk layanan monitoring.

Pria lulusan Program Doktor UI ini juga menuturkan, efisiensi terhadap anggaran pun akan banyak terpangkas. Lantaran lebih sedikit terpakai dan dipakai untuk pengembangan.

“Jika sinerginya lebih luas dan besar atau dipakai ke berbagai ke provinsi, kementerian dan lembaga, maka salah satu hal yang bisa diefisiensi ialah bajet.
Jadi kalau bajetnya juga diefisiensikan dan dikumpulkan untuk pengembangan mesin ini maka bisa menaungi semua bahkan coverage-nya sampai isu lokal,” jelasnya.

Isu publik, lanjut dia, bukan hanya yang biasa kita lihat sehari-hari, tetapi bahkan isu kesehatan seperti stunting dan lainnya dinaungi semuanya.

Apalagi, masing-masing akan menambahkan fitur yang sudah ada di arsip-arsipnya sehingga terjadi sinkronisasi.

Lagi, dia mencontohkan, Sulsel memiliki semangat lokalitas yang tinggi maka bahasa lokal Makassar pula dapat diarsipkan dan mendapatkan layernya. Ide dan implementasinya ditargetkan tahun depan.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Dirjen IKP Kominfo RI Hasyim Gautama mengatakan dengan diskusi ini diharapkan mendapatkan solusi yang tepat agar mengurangi gap-gap yang saat ini masih ada.

“Kami yakin pada tahap ini semuanya dapat berjalan baik dan lancar dan bagaimana itu dibuat lebih responsif,” harapnya.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Tegaskan Irigasi Bontorihu Bukan Kewenangan Provinsi, Sinergi Lintas Pemerintah Tetap Dilaksanakan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media daring yang menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari kewenangan Pemprov Sulsel. Dalam […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Hadiri Paripurna DPRD, Laporan Reses Jadi Bahan Perencanaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  -Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kamis (30 April 2026). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan pelaksanaan reses sekaligus penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna Kantor Dinas BMBK Sulsel. Rapat tersebut juga menandai pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. Sebanyak sembilan fraksi […]

Read more
Makassar SULSEL

Sulsel Tetapkan DIP-DIK 2026, 53 Kategori Informasi Wajib Dibuka ke Publik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Penetapan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Atasan PPID, Jufri Rahman, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, […]

Read more