Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas Ajukan Uji Materiil Frasa “Jalan yang Rusak” ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, EDELWEISNEWS COM – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Stevent Hutri Tandungan, secara resmi mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 24 Februari 2026.

Permohonan tersebut menguji frasa “jalan yang rusak” dalam Pasal 24 dan Pasal 273 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Saat ini, Stevent diketahui juga sedang menjalani program magang di SSP Law Firm.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai frasa “jalan yang rusak” mengandung ketidakjelasan makna (vague norm) karena tidak memiliki parameter objektif terkait tingkat atau kategori kerusakan jalan yang dapat memicu kewajiban perbaikan segera maupun pertanggungjawaban pidana apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, ketiadaan definisi dan batasan tegas membuka ruang multitafsir, mengaburkan batas tanggung jawab penyelenggara jalan, serta berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Dalam perspektif negara hukum, setiap norma harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak ambigu (lex certa) guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pemohon berpendapat ketentuan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berpotensi mengabaikan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlindungan terhadap keselamatan warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Permohonan ini ditegaskan bukan sebagai bentuk konfrontasi terhadap negara, melainkan partisipasi konstitusional untuk memperkuat kualitas norma hukum demi kepentingan publik.

Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat:
1. Memberikan tafsir konstitusional yang menegaskan batasan objektif frasa “jalan yang rusak”; atau
2. Menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan parameter yang jelas dan terukur.

Apabila dikabulkan, permohonan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dalam penanganan kerusakan jalan, meningkatkan akuntabilitas penyelenggara jalan, serta menjamin hak masyarakat atas keselamatan dan keamanan dalam menggunakan fasilitas jalan umum.

Sebagai mahasiswa, Stevent menegaskan bahwa kampus bukan sekadar ruang akademik, melainkan ruang pembentukan nurani konstitusional. Baginya, ilmu hukum harus berani berdialog dengan realitas sosial, terutama ketika keselamatan publik menjadi taruhannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Ramadhan

Safari Ramadan Jadi Momentum Wali Kota Makassar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melaksanakan Safari Ramadan dengan salat Subuh berjamaah di Masjid Sholatu Khairun, Jalan Baji Dakka, Kecamatan Mamajang, Rabu (25/2/2026). Kehadiran Munafri merupakan bagian dari program Safari Ramadan yang bertujuan untuk turun langsung melihat kondisi wilayah sekaligus menyapa masyarakat, menunjukkan komitmen pemerintah kota hadir ditengah-tengah masyarakat. Munafri menilai, momentum […]

Read more
Makassar SULSEL

Polres Gowa Perkuat Disiplin Internal, Tes Urine Dadakan Warnai Buka Puasa Bersama

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa menggelar buka puasa bersama yang berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Kapolres Gowa, Selasa (24/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta para perwira Polres Gowa. Suasana kebersamaan dan kekeluargaan tampak mewarnai kegiatan tersebut. Namun, di sela-sela acara, dilaksanakan […]

Read more
Makassar SULSEL

Safari Ramadan di Manggala, Munafri Serukan Makmurkan Masjid dan Perkuat Kolaborasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama jajaran SKPD Pemerintah Kota Makassar melaksanakan Shalat Isya dan Tarawih berjamaah dalam rangkaian Safari Ramadan di Masjid An-Nur, Jalan Bangkala Dalam II No. 35, Kecamatan Manggala, Selasa (24/2/2026) malam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda rutin Pemkot Makassar selama bulan suci Ramadan, yang digelar secara bergilir […]

Read more