Polres Gowa Kembali Menangkan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Praperadilan terhadap Reskrim Polres Gowa terkait penetapan tersangka dalam kasus penyorobotan hak atas tanah, yang dilakukan oleh Abd. Rahman dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Praperadilan yang dilakukan oleh Tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Dahlan menilai bahwa, proses penyidikan dan penetapan tersangka atas kliennya tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum karena perkara kadaluarsa.

Untuk meyakinkan hakim dan penasehat hukum para tersangka, kemudian,l Tim kuasa hukum Polres Gowa dipimpin IPDA Syarifuddin mengajukan jawaban sebagai bantahan terkait keberatan pihak kuasa hukum tersangka.

Tidak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Polres Gowa juga mengajukan alat bukti surat, didepan persidangan dan saat itu juga hakim tunggal melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh kuasa hukum pemohon (tersangka).

Dengan diajukannya pembuktian tersebut menunjukkan bahwa, semua tahapan penyelidikan dan penyidikan termasuk penetapan tersangka telah sesuai dengan Perkap No 6 tahun 2019 dan UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Proses sidang ini telah digelar hingga 7 hari sebagaimana batas sidang Pra Peradilan. Pada persidangan pembacaan putusan pada Rabu pagi tadi, (25/11/2020), hakim tunggal praperadilan membacakan putusan gugatan praperadilan nomor: 04/pid.pra/2020/PN.Sgm, dengan amar putusan gugatan Praperadilan dinyatakan ditolak

Adapun pertimbangan hakim menolak dan tidak dapat diterima gugatan pra peradilan tersebut, karena termohon (Polres Gowa) telah membuktikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dan Perkap No 6 tahun 2019.

“Pasca berakhirnya sidang praperadilan, maka penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangannya, untuk proses hukum lebih lanjut sekaligus melengkapi berkas perkara sebagaimana penetapan tersangka dalam perkara penyorobotan hak atas tanah Pasal 167 KUHP,” tutup Kasiwas IPDA Syarifuddin.

Sumber : Humas Polres Gowa

Editor. : Yulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Telah Tangani Akses Pangkajene – Batas Soppeng Sepanjang 2,9 Km

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi telah menangani rekonstruksi jalan ruas Batas Soppeng – Pangkajene Sidrap di Kabupaten Sidrap.  Penanganan akses jalan pada 3 segmen dengan total 2,982 km. Penanganan ini juga menjadi prioritas Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.  Kepala Dinas Bina Marga dan Bina […]

Read more
Makassar SULSEL

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo SP Sulsel Gelar Rapat Evaluasi SP4N-LAPOR!

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan Rapat Evaluasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), di Command Center Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (3 Desember 2024). Rapat bertujuan untuk memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Berikan Jam Pimpinan kepada PJU, Kabalak dan Seluruh Dansat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P memberikan Jam Pimpinan kepada seluruh Pejabat Utama (PJU) Kodam, Kepala Badan Pelaksana Kodam (Kabalakdam) dan para Komandan Satuan (Dansat) jajaran Kodam XIV/Hasanuddin. Kegiatan digelar secara offline maupun virtual, terpusat di Ruang Bina Yudha Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (2/12/2024). Dalam arahannya, Pangdam […]

Read more