GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Berawal pelaku berpura-pura menghentikan kendaraannya tidak jauh dari TKP, di sebuah toko milik korban pada Senin sore (2/8/2021) sekira pukul 03.00 Wita. Pelaku beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan.
TKP tersebut merupakan sebuah toko milik korban dan berada di Jl. Pelita Tamannyeleng, Desa Tamanyeleng, Kec. Barombong Kab. Gowa.
Agar rencana tersebut dapat berjalan lancar, pelaku berinisial SS (20) yang berperan sebagai joki menghentikan kendaraan, kemudian rekannya berinisial RE sebagai pemetik turun dari kendaraan lalu menunggu korban di depan toko milik korban.
Saat korban tiba di TKP pelaku RE datang menghampiri lalu menarik paksa HP korban yang sementara dipegang.
Pasca beraksi selanjutnya lelaki RE berlari menuju ke kendaraan tempat dimana rekannya sudah menunggu, kemudian melarikan diri ke Jalan Rajawali Makassar, di rumah tante pelaku.
Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan, kemudian Tim Resmob Polda Sulsel mengetahui kedua identitas terduga pelaku dan keberadaannya di Jalan Landak, kemudian dilakukan penangkapan pada 5 Agustus 2021 pukul 23.00 Wita.
Saat itu, kedua pelaku sementara berada di Jalan Landak di depan rumah rekannya. Mereka sementara duduk bersama rekan-rekannya, kemudian tim Resmob Polda Sulsel menghampiri kemudian dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan introgasi, selanjutnya satu terduga pelaku berinisial RE diserahkan ke Polres Parepare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus yang sama, sementara pelaku SS, (20) dibawa untuk pengembangan.
“Saat pengembangan di Wilayah Makassar, terduga pelaku melarikan diri kemudian diberikan tembakan peringatan, namun terduga pelaku tidak mengindahkan selanjutnya tindakan tegas dilakukan,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa saat menggelar jumpa pers pada Selasa (10/8/2021) pukul 11.00 Wita.
Pasca penangkapan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 unit handphone merk Oppo A53 warna hitam milik korban dan 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy nopol DD5564 MO yang digunakan saat beraksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis : Yulia

