Sepanjang Februari 2025 Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025.

Dari pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna yang bisa diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut mencapai 7.894 jiwa.

Pada bulan Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 842 gram. Berikut adalah rincian kasus yang berhasil diungkap Polda Sulsel:

Pada 3 Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua tersangka, MG (25 th) dan MJ (21 th), di Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 172,4528 gram sabu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 22 Februari 2025 di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Seorang tersangka, AS (32 th), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 143,9257 gram. Ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka AR (20 th) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Dari tangan AR, petugas mengamankan 9 gram sabu, dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman serupa.

24 Februari 2025, Polisi mengamankan tersangka HAY (24 th) di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Dari penangkapan ini, petugas menyita sabu seberat 518 gram. HAY juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dari total barang bukti sabu yang diamankan, yaitu 842 gram, sebanyak 5.894 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis dari barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,263 miliar, dengan asumsi harga eceran Rp1,5 juta per gram.

Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada 2 Februari 2025 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Seorang tersangka RI (35 th), ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2 kilogram.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RI telah lima kali melakukan pemesanan ganja sejak Januari 2025, dengan jumlah pesanan yang terus meningkat. Barang haram tersebut dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Ditresnarkoba Polda Sulsel terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk memutus jaringan peredaran narkoba, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gani Alamsya.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Sulawesi Selatan dapat terbebas dari bahaya narkotika.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Personil BPBD Kota Makassar Bawa Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Wajo

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Terjadi kebakaran di Jalan Sangir RT/RW : 01/04, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 16.13 wita. Diduga pemicu kebakaran yakni kosleting listrik, sebab api muncul dari salah satu atap rumah warga. Regu 2 Posko Mulia Ujung Tanah dengan personil Agum Purnama, Muh Aldo Sabetto Syarif dan Alif Akbar Herman […]

Read more
Makassar SULSEL

Usai Sudah Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Strategi ‘Mappatabe’ Tekan Lakalantas 7%

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2026 yang digelar sejak 2 hingga 15 Februari 2026 resmi berakhir. Operasi yang dilaksanakan serentak ini menunjukkan capaian signifikan, khususnya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) hingga 7 persen serta menurunkan angka korban meninggal dunia sebesar 36 persen. Operasi yang mengedepankan strategi berbasis kearifan lokal “Mappatabe” […]

Read more
Makassar SULSEL

55 Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Selama 30 Tahun

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM. – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik. Penertiban terhadap bangunan lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase kembali digelar, sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini […]

Read more