Umumkan Hasil Quick Count Sebelum Pukul 15.00 Wib Bisa Dipenjara

JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Rabu 17 April 2019 bisa dibilang akan jadi hari bersejarah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hari itu akan Diselenggarakan Pemilu 2019 di seluruh penjuru tanah Air. Pemilu tersebut akan memilih capres dan cawapres, anggota legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dapat mendatangi TPS tempat mereka terdaftar.

Proses pencoblosan akan dimulai sejak pagi.
Pada Selasa (16/4), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan, pencoblosan surat suara di TPS dilaksanakan pada Rabu 17 April mulai 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Setelah pemungutan suara selesai, baru dilakukan proses penghitungan suara.

“Penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai,” kata Hasyim.

Sedangkan hasil penghitungan suara baru bisa diumumkan pada pukul 15.00 WIB. Aturan ini telah ditulis dalam UU Pemilu No.7 Tahun 2017. Pertama pada Pasal 449 ayat (2) diatur mengenai survei dan jajak pendapat pemilu. Bunyi pasal itu yakni: Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

Sedangkan aturan pengumuman quick count bisa dilakukan setelah pukul 15.00 WIB diatur dalam Pasal 449 ayat 5. Bunyi pasal itu yakni: Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di Wilayah Indonesia Bagian Barat.

Bagi pelanggar ketentuan ini bisa mendapat sanksi denda dan pidana penjara. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 540 ayat 2. Adapun bunyi pasal itu yakni: Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000.

Aturanquick count ini dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga proses pemungutan suara di wilayah yang acuan waktunya lebih lambat. Seperti diketahui, bahwa pembagian wilayah di Indonesia, Waktu Indonesia Timur (WIT) lebih cepat penyelenggaraan pemilu dua jam sebelum WIB dan Waktu Indonesia Tengah (Wita) lebih cepat satu jam dibanding WIB.

“Kalau itu dilakukan (hitung cepat), beberapa wilayah di Indonesia (masih) ada yang belum selesai melakukan penghitungan suara,” kata Majelis Hakim di gedung MK Jakarta Pusat. (Bri)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Nasional News

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar kasus penyelundupan ratusan kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Aceh. Ia menilai Polri konsisten dan serius dalam menegakkan hukum. “Tentu kita sangat apresiasi langkah cepat dan terukur yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam menggagalkan penyelundupan 192 kilogram sabu […]

Read more
Jakarta Nasional

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas dengan Menteri Kabinet Merah Putih, Ini yang Dibahas

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (7/4/2025). Rapat tersebut membahas perkembangan situasi ekonomi global dan strategi respons pemerintah, termasuk terkait kebijakan tarif Amerika Serikat (AS). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah diplomasi ekonomi yang terkoordinasi […]

Read more
Jawa Barat Nasional

Presiden Prabowo Subianto Menegaskan Komitmennya untuk Memangkas Birokrasi yang Berbelit di Sektor Pertanian

JAWA BARAT, EDELWEISNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memangkas birokrasi yang berbelit dalam sektor pertanian, dan menyalurkan manfaat anggaran negara secara langsung kepada rakyat, khususnya petani. Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam sambutannya saat Panen Raya Nasional yang digelar serentak di 14 provinsi sentra produksi padi, dan dipusatkan di Desa Randegan Wetan, Kecamatan […]

Read more