136 Kepala Desa dan 1.012 Anggota BPD Wajo Dikukuhkan Penambahan Masa Jabatan

WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Sebanyak 136 Kepala Desa dan 1.012 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se – Kabupaten Wajo resmi dikukuhkan penambahan masa jabatan 2 tahun, Senin (22/7/2024).

Kades dan anggota BPD ini dikukuhkan langsung oleh Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu di Lapangan Merdeka Sengkang.

Hadir Forkopimda Wajo, Sekda Wajo Armayani, Anggota DPRD Wajo, Asisten dan Kepala OPD, Camat, Ketua DPD Apdesi Sulsel, Ketua Apdesi Wajo, Kepala Desa, anggota BPD, Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kab. Wajo dan para undangan.

Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo mengucapkan selamat kepada Kepala Desa dan Anggota BPD yang sudah dikukuhkan untuk penambahan masa jabatan selama dua tahun, dari enam tahun menjadi delapan tahun, sebagai tindaklanjut ketentuan Undang-undang nomor 3 tahun 202¹4 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa semoga mendapat Ridho Allah Swt.

Orang Nomor Wahid di Bumi Lamaddukkelleng ini mengungkapkan, seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, dimana desa saat ini tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan, tetapi lebih dari itu desa saat ini mempunyai peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya.

Konsekuensi dari hal itu, kata Bataralifu, desa diberikan dana yang cukup besar untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.

“Dengan adanya undang-undang desa, desa memiliki potensi cukup besar di dalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri, maju dan sejahtera. Menuju desa yang mandiri, maju dan sejahtera tentu tidaklah mudah, oleh karena itu pengembangan desa memerlukan dukungan semua pihak termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kab. Wajo Hj. Andi Liliana dalam laporannya mengatakan, Kades yang dikukuhkan sebanyak 136 orang. Rinciannya, Kades periode 2019-2027 sebanyak 13 orang, Kades periode 2 2021-2029 sebanyak 97 orang dan Kades periode 2023-2031 sebanyak 26 orang.

Sementara, lanjut dia, Jumlah anggota BPD yang dikukuhkan sebanyak 1012 orang dari 142 Desa se – Kabupaten Wajo.

Sekadar diketahui bahwa, masa jabatan Kades periode 2019-2027 akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2027, Kades periode 2021-2029 akan berakhir masa jabatannya pada 7 Juni 2029 dan Kades periode 2023-2031 akan berakhir masa jabatannya pada 5 Desember 2031.

(Humas Wajo/ APJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Tegaskan Irigasi Bontorihu Bukan Kewenangan Provinsi, Sinergi Lintas Pemerintah Tetap Dilaksanakan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media daring yang menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari kewenangan Pemprov Sulsel. Dalam […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Hadiri Paripurna DPRD, Laporan Reses Jadi Bahan Perencanaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  -Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kamis (30 April 2026). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan pelaksanaan reses sekaligus penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna Kantor Dinas BMBK Sulsel. Rapat tersebut juga menandai pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. Sebanyak sembilan fraksi […]

Read more
Makassar SULSEL

Sulsel Tetapkan DIP-DIK 2026, 53 Kategori Informasi Wajib Dibuka ke Publik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Penetapan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Atasan PPID, Jufri Rahman, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, […]

Read more