Dua Anggota Satpol PP Sulsel Tidak Terbukti Terlibat Narkoba, Akhirnya Dibebaskan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tertangkap kasus narkoba 27 Oktober lalu, setelah melalui gelar perkara oleh pihak kepolisian pada hari Senin (31 Oktober 2022) memberikan hasil tidak cukup bukti.

Mereka terbukti tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaaan narkoba sehingga dibebaskan.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Pemerintahan Provinsi Selatan Andi Wijaya, saat memberikan klarifikasi terkait kabar terkini dua anggotanya pada konferensi pers yang digelar oleh Humas Pemprov Sulsel di ruang Media Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (2 November 2022).

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang, ternyata tidak terbukti,” ujar Andi Rijaya.

Dalam keterangan persnya, Andi Rijaya didampingi Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib.

Dalam kesempatan itu, Andi Rijaya mengatakan, bahwa dirinya sudah menerima surat dari Polda Sulselnomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” beber Andi Rijaya.

Atas hal itu, kedua oknum Satpol PP Sulsel tersebut kini sudah dinyatakan bebas dan tidak ditahan di Mapolda.

Bagaimana dengan posisi dan statusnya? Andi Rijaya mengatakan, bahwa sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah tentu Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel fair tidak jadi memecat atau mengeluarkan mereka.

“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Tak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ujar Andi Rijaya.

Sekadar diketahui, pada 27 Oktober lalu, dua anggota Satpol PP Sulsel ditangkap OTT oleh petugas polisi Mapolda, karena diduga menerima paket yang berisi barang haram tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya tak terbukti hal ini terlihat dari dasar surat Mapolda Sulsel ke masing masing orangtua kedua personel tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Ngopi Bareng Kapolresta Gowa dan Dandim 1409/Gowa, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Suasana santai namun penuh keakraban terlihat saat Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, didampingi jajaran pejabat utama (PJU) Polresta Gowa, melaksanakan kegiatan Ngopi Bareng bersama Dandim 1409/Gowa Letkol Inf. Gilang Nugraha Kresnadi. Kegiatan tersebut berlangsung di Warkop Dottoro, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba […]

Read more
Dunia Kampus Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Ajak Maba Teknik UNM Jadi Generasi Inovatif bagi Pembangunan Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajak 1.888 mahasiswa baru Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) menjadikan masa perkuliahan sebagai momentum untuk membangun kapasitas, memperluas jejaring, serta menemukan posisi terbaik dalam menghadapi dunia kerja dan tantangan masa depan. Pesan tersebut disampaikan wali kota yang akrab disapa Appi ini saat menghadiri Pengenalan Kehidupan Kampus […]

Read more
Makassar

Peringati HUT RI ke – 81, Kecamatan Tamalate Gelar Porseni

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar menggelar pembukaan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Kecamatan Tamalate, Jumat (14/8/2026) dengan penuh semangat, keceriaan, dan kebersamaan. Acara Porseni resmi dibuka oleh Camat Tamalate, Muh. Aril Syahbani, K.S, SIP yang didampingi oleh Ketua TP-PKK Kecamatan Tamalate. Kemeriahan semakin terasa dengan […]

Read more