Dua Anggota Satpol PP Sulsel Tidak Terbukti Terlibat Narkoba, Akhirnya Dibebaskan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tertangkap kasus narkoba 27 Oktober lalu, setelah melalui gelar perkara oleh pihak kepolisian pada hari Senin (31 Oktober 2022) memberikan hasil tidak cukup bukti.

Mereka terbukti tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaaan narkoba sehingga dibebaskan.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Pemerintahan Provinsi Selatan Andi Wijaya, saat memberikan klarifikasi terkait kabar terkini dua anggotanya pada konferensi pers yang digelar oleh Humas Pemprov Sulsel di ruang Media Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (2 November 2022).

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang, ternyata tidak terbukti,” ujar Andi Rijaya.

Dalam keterangan persnya, Andi Rijaya didampingi Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib.

Dalam kesempatan itu, Andi Rijaya mengatakan, bahwa dirinya sudah menerima surat dari Polda Sulselnomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” beber Andi Rijaya.

Atas hal itu, kedua oknum Satpol PP Sulsel tersebut kini sudah dinyatakan bebas dan tidak ditahan di Mapolda.

Bagaimana dengan posisi dan statusnya? Andi Rijaya mengatakan, bahwa sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah tentu Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel fair tidak jadi memecat atau mengeluarkan mereka.

“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Tak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ujar Andi Rijaya.

Sekadar diketahui, pada 27 Oktober lalu, dua anggota Satpol PP Sulsel ditangkap OTT oleh petugas polisi Mapolda, karena diduga menerima paket yang berisi barang haram tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya tak terbukti hal ini terlihat dari dasar surat Mapolda Sulsel ke masing masing orangtua kedua personel tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Rampungkan 62.538 KK Penerima Pembebasan Retribusi Sampah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kabar gembira bagi sebagian warga Makassar, Pemerintah Kota, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah merampungkan pendataan, sebanyak 62.538 Kepala Keluarga (KK) yang berpotensi masuk dalam daftar penerima manfaat pembebasan iuran sampah. Program ini adalah salah satu dari janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham, […]

Read more
Makassar SULSEL

Kapolres Gowa Pimpin Upacara Penyerahan Penghargaan Juara 1 Pos Satkamling Tingkat Polda Sulsel Tahun 2025

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si memimpin langsung upacara penyerahan piala, piagam penghargaan, dan satu unit TV kepada Pos Satkamling Komunitas Pasar Induk Minasa Maupa yang berhasil meraih Juara 1 dalam Lomba Pos Satkamling Tingkat Polda Sulawesi Selatan Tahun 2025. Upacara penyerahan penghargaan tersebut digelar secara resmi di Lapangan Apel […]

Read more
Makassar SULSEL

Kadis Sosial dan Kadis Kesbangpol Makassar Dampingi Pasukan 08 Bertemu Wakil Wali Kota Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima secara langsung audiensi dari jajaran Pengurus Pasukan 08 Kota Makassar di Ruang Wakil Wali Kota, Balai Kota Makassar, Senin (7/7/2025). Pasukan 08 merupakan organisasi yang fokus pada bidang sosial kemasyarakatan, dengan tujuan utama membantu masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial, pemberdayaan dan advokasi. Pertemuan ini […]

Read more