Dua Anggota Satpol PP Sulsel Tidak Terbukti Terlibat Narkoba, Akhirnya Dibebaskan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tertangkap kasus narkoba 27 Oktober lalu, setelah melalui gelar perkara oleh pihak kepolisian pada hari Senin (31 Oktober 2022) memberikan hasil tidak cukup bukti.

Mereka terbukti tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaaan narkoba sehingga dibebaskan.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Pemerintahan Provinsi Selatan Andi Wijaya, saat memberikan klarifikasi terkait kabar terkini dua anggotanya pada konferensi pers yang digelar oleh Humas Pemprov Sulsel di ruang Media Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (2 November 2022).

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang, ternyata tidak terbukti,” ujar Andi Rijaya.

Dalam keterangan persnya, Andi Rijaya didampingi Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib.

Dalam kesempatan itu, Andi Rijaya mengatakan, bahwa dirinya sudah menerima surat dari Polda Sulselnomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” beber Andi Rijaya.

Atas hal itu, kedua oknum Satpol PP Sulsel tersebut kini sudah dinyatakan bebas dan tidak ditahan di Mapolda.

Bagaimana dengan posisi dan statusnya? Andi Rijaya mengatakan, bahwa sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah tentu Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel fair tidak jadi memecat atau mengeluarkan mereka.

“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Tak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ujar Andi Rijaya.

Sekadar diketahui, pada 27 Oktober lalu, dua anggota Satpol PP Sulsel ditangkap OTT oleh petugas polisi Mapolda, karena diduga menerima paket yang berisi barang haram tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya tak terbukti hal ini terlihat dari dasar surat Mapolda Sulsel ke masing masing orangtua kedua personel tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Lurah Bakung Gelar Rapat Persiapan Pemilu Raya RT/RW se – Kota Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar baru saja menggelar rapat persiapan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW se-Kota Makassar yang akan digelar dalam waktu dekat, Sabtu (15/11/2025). Rapat persiapan Pemilu Raya tersebut dihadiri oleh Lurah Kelurahan Bakung, Nani Handayani, SH, Kasi Pemerintahan, Binmas, Babinsa, staf Kelurahan, tokoh masyarakat, dan para Pjs Ketua […]

Read more
Makassar SULSEL

Bunda Pustaka SD Negeri Borong dan PMI Makassar Gelar Donor Darah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – “Berani Donor Darah, Berani Berbagi Kehidupan.” Begitulah bunyi poster kegiatan donor darah yang disebarkan oleh pengurus Bunda Pustaka SD Negeri Borong di grup sekolah dan media sosial. Kegiatan donor darah oleh Bunda Pustaka yang mendapat dukungan Kepala UPT SPF SD Negeri Borong, M. Amin Syam, S.Pd, Gr ini diadakan di Perpustakaan Gerbang […]

Read more
Bulukumba SULSEL

Sore Bercerita #5 — Pengajian Seni Bersama Dr. Sumbo Tinarbuko : Story Telling

BULUKUMBA, EDELWEISNEWS.COM – Pada pertemuan kali ini, ruang virtual Sore Bercerita kembali dibuka seperti halnya sebuah galeri yang menerima kedatangan pengunjungnya. Pukul 17.00 hingga 18.10 Wita, pengajian seni DKV bersama Dr. Sumbo Tinarbuko berlangsung sebagai sebuah ritual pengetahuan yang terawat, menghadirkan tema story telling sebagai medium penting dalam desain komunikasi visual (14 November 2025). Dr. […]

Read more