PB HMI Nilai Keputusan Menteri ESDM Terkait Blok Corridor Langgar Konstitusi dan Berpotensi Korupsi

JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menolak keras keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang memperpanjang kontrak karya Connoco Phillips terhadap pengelolaan Blok Corridor di Sumatera Selatan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Sekretaris Bidang PSDA PB HMI, Hasan Basri Baso. Katanya, keputusan Menteri ESDM tersebut merugikan negara dan menyalahi konstitusi Indonesia.

“Dampak dari keputusan Menteri ESDM terkait perpanjangan kontrak karya pengelolaan Blok Corridor oleh Connoco Phillips tentunya akan merugikan negara, dikarenakan masa kontrak karya blok tersebut akan berakhir pada tahun 2023. Harusnya pengelolaannya dikembalikan kepada Pertamina selaku bagian dari BUMN,” tegasnya.

Hasan melanjutkan, tindakan yang dilakukan Menteri ESDM tersebut telah mencederai amanah UUD 1945 Pasal 33 dan Keputusan MK No. 36/PUU-X/2012 tentang Wilayah Kerja Migas hanya boleh dikelola oleh BUMN sebagai wujud penguasaan negara.

Hasan menilai bahwa keputusan menteri ESDM Ignasius Jonan dapat menimbulkan polemik diakhir masa pemerintahan Jokowi – JK.

“Apa yang dilakukan oleh Menteri ESDM dengan memberikan perpanjangan kontrak kepada Connoco Phillips dalam pengelolaan Blok Corridor akan menimbulkan polemik diakhir masa pemerintahan Jokowi – JK. Tentunya kami dari PB HMI mempertanyakan keputusan tersebut,” ujarnya.

Hasan juga menganggap Keputusan Menteri ESDM tersebut berpotensi menimbulkan praktek korupsi.

“Keputusan Menteri ESDM dapat menjadi lahan praktek korupsi yang sudah pasti akan merugikan negara. Oleh karena itu, kami dari PB HMI menganggap bahwa apa yang dilakukan Ignasius Jonan harus dibatalkan dan KPK harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Jonan dan seluruh pihak yang terkait pada keputusan tersebut,” lanjutnya.

Hasan pun meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak mengindahkan Keputusan Menteri ESDM dan mengevaluasi kinerja menteri tersebut.

“Selaku fungsionaris PB HMI, dengan tegas saya meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan keputusan Menteri ESDM dan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kementerian ESDM hingga ke SKK Migas sebagai bagian dari Kementerian ESDM,” punngkasnya.

Sekedar diketahui tanggal 22 Juli 2019, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyepakati perpanjangan kontrak karya pengelolaan Blok Corridor oleh Connoco Phillips yang akan berakhir pada bulan Desember 2023 dan diperpanjang hingga tahun 2043.

Penulis : Adi Summit

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dunia Kampus Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Gaet UPRI Perkuat SDM Lewat Riset dan Pengabdian Masyarakat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar terus membuka ruang kolaborasi strategis dengan dunia akademik demi mendorong percepatan pembangunan SDM. Hal ini menjadi pembahasan saat Rektor Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar, Darwis Nur Tinri, bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. “Pertemuan ini, kami membahas peluang kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Rektor Universitas […]

Read more
Dunia Kampus Makassar Pendidikan SULSEL

Dukung Empat Program Prioritas Pemkot Makassar, Unhas Siap Terjunkan Mahasiswa KKN Prestasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar melalui Subdirektorat Pendidikan Berbasis Pengabdian kepada masyarakat, menawarkan kerja sama penempatan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Prestasi di wilayah Kota Makassar. Tawaran tersebut disampaikan langsung Kepala Subdirektorat, Dr. Syarifuddin Mabe Parenreng, saat beraudiensi dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (8/7/2025). Wali Kota […]

Read more
Jakarta Nasional

Perkuat Ekosistem Kemudahan Berusaha dan Tingkatkan Daya Saing, Pemerintah Deregulasi Sejumlah Kebijakan di Sektor Perdagangan

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta kemudian menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor secara umum, dan delapan permendag lainnya yang mengatur secara khusus untuk setiap klaster komoditas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya […]

Read more